Jokowi Teken Publisher Rights, Ini kata Google dan Induk Facebook

Lenny Septiani
22 Februari 2024, 10:37
Jokowi, google, facebook, meta, Publisher Rights,
YouTube
Jokowi mengesahkan Publisher Rights
Button AI Summarize

Presiden Jokowi atau Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights. Bagaimana tanggapan Google dan induk usaha Facebook, Meta sebagai salah satu platform digital yang wajib bekerja sama dengan perusahaan pers?

Perpres Publisher Rights mewajibkan platform digital seperti Google bekerja sama dengan perusahaan pers dengan empat cara yakni:

  1. Lisensi berbayar
  2. Bagi hasil
  3. Berbagi data agregat pengguna berita
  4. Bentuk lain yang disepakati

“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diunggah oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Direktur Kebijakan Publik, Asia Tenggara Meta, Rafael Frankel kepada Katadata.co.id, Rabu malam (21/2).

Ia menyampaikan bahwa Meta menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Perpres Publisher Rights mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang disediakan perusahaan.

Sementara itu, Perwakilan Google mengatakan perusahaan akan segera mempelajari detail Perpres Publisher Rights. 

“Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan Pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia,” kata Perwakilan Google kepada Katadata.co.id, Rabu (21/2).

Ia menyatakan, sangatlah penting bagi produk Google untuk dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias.

“Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam,” ia menambahkan. 

Selain itu, Google menilai perlu mengupayakan ekosistem media yang seimbang di Indonesia, yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang. “Sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” ujar dia.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Publisher Rights, disahkan pada Selasa (20/2).

Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan platform digital. Ini guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...