RI Antisipasi Google, Facebook Blokir Berita karena Publisher Rights

Desy Setyowati
1 Maret 2024, 15:26
Publisher Rights, google, facebook,
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Menkominfo yang baru Budi Arie Setiadi (tengah) didampingi Wamen Kominfo Nezar Patria (kanan) dan Sekjen Kominfo Mira Tayyiba (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (17/7/2023).
Button AI Summarize

Google dan Facebook mengancam akan memblokir fitur berita di Kanada dan Australia ketika pemerintah menerbitkan aturan kewajiban membayar pers. Indonesia mengeluarkan aturan sejenis yakni Perpres Publisher Rights.

Pada 2021, Google mengancam akan menutup fitur berita di Australia ketika regulator membahas aturan kewajiban platform digital membayar pers. Begitu juga dengan Facebook.

Namun kedua perusahaan teknologi itu akhirnya mengikuti regulasi tersebut.

Pada Agustus 2023, Meta memblokir konten berita di Facebook dan Instagram di Kanada karena aturan sejenis.

BBC melaporkan pada akhir 2023, Google dan Meta akhirnya sepakat untuk membayar konten berita di Kanada. Kesepakatan dicapai setelah pembicaraan berbulan-bulan antara raksasa teknologi dan pemerintah.

Kini Indonesia menerbitkan aturan serupa yang disebut Peraturan Presiden alias Perpres Publisher Rights. Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyampaikan, regulasi ini memang mengacu pada aturan sejenis di Australia dan Kanada.

“Tetapi tidak meng-copy,” kata Nezar dalam Forum Merdeka Barat 9 bertajuk ‘Perpres Publisher Rights Untuk Siapa?’, Jumat (1/3). “Yang diatur hanya prinsip. Komite yang akan mengatur prosedur dan dialog berikutnya. Pemerintah tidak ikut lagi.”

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...