Ini yang Terjadi jika Google, Facebook Tak Mau Bayar Berita di RI

Lenny Septiani
1 Maret 2024, 17:27
google, facebook, publisher rights
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). P
Button AI Summarize

Platform digital seperti Google dan Facebook wajib membayar berita di Indonesia dengan adanya Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights. Bagaimana jika mereka tak mau membayar berita?

Perpres Publisher Rights mewajibkan platform digital seperti Google bekerja sama dengan perusahaan pers dengan empat cara yakni:

  1. Lisensi berbayar
  2. Bagi hasil
  3. Berbagi data agregat pengguna berita
  4. Bentuk lain yang disepakati

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyampaikan akan ada diskusi terkait penyelesaian sengketa di Komite jika ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Perpres Publisher Rights.

“Semoga tidak terjadi. Tetapi harus ada saluran diskusi untuk penyelesaian,” kata Usman saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3).

“Perpres ini tidak mengatur sanksi, melainkan bersama-sama mencari kesepakatan. Kalau ada sanksi, menggunakan peraturan yang lebih tinggi lagi,” Usman menambahkan.

Perpres Publisher Rights mengatur tentang cara menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan platform digital seperti Google dan Meta, yakni:

  1. Para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa
  2. Penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain itu, terdapat Komite yang bertugas memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan pers. Komite dibentuk oleh Dewan Pers.

Facebook dan Google juga sudah menanggapi langkah pemerintah menerbitkan Perpres Publisher Rights.

“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diunggah oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Direktur Kebijakan Publik, Asia Tenggara Meta, Rafael Frankel kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (21/2).

Ia menyampaikan bahwa Meta menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Perpres Publisher Rights mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang disediakan perusahaan.

Sementara itu, Perwakilan Google mengatakan perusahaan akan segera mempelajari detail Perpres Publisher Rights. 

“Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan Pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia,” kata Perwakilan Google kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (21/2).

Ia menyatakan, sangatlah penting bagi produk Google untuk dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias.

“Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam,” ia menambahkan. 

Selain itu, Google menilai perlu mengupayakan ekosistem media yang seimbang di Indonesia, yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang. “Sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” ujar dia.



Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...