Polisi Antisipasi Judi Online Timnas Indonesia vs Uzbekistan
Polda Banten melalui Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus menggelar patroli siber untuk mengantisipasi judi online pada momentum pertandingan semi final AFC 2024 antara Timnas Indonesia vs Uzbekistan pada Senin malam (29/4).
“Kami antisipasi melalui patroli siber, karena potensi perjudian itu ada melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Serang, Senin (29/4).
Patroli siber dilakukan oleh Satuan tugas atau Satgas Siber di bawah Ditreskrimsus Polda Banten. Selain judi online pertandingan Timnas Indonesia – Uzbekistan, Polda Banten akan meningkatkan patroli pengamanan di lokasi-lokasi kerumunan masyarakat yang melaksanakan nonton bareng alias nobar.
"Selain di Polda Banten, banyak lokasi lainnya seperti di sejumlah Polres dan juga Penjabat Gubernur Banten akan nonton bareng di depan gedung DPRD Banten," kata Didik.
Operator Judi Online Depok Raup Rp 30 Miliar
Polda Metro Jaya membongkar operator judi online di kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok yang beroperasi sejak 2021. Omzet yang didapat mencapai Rp 30 miliar.
“Baru tahun ini kami bisa menangkap, dan diperkirakan total omzet Rp 30 miliar, " kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/5).
Hendri menjelaskan, pelaku berinisial EP, 40 tahun mengelola kanal YouTube pribadi atas nama Bos Zaki atau @dzakki594. Ia memiliki tiga pegawai yang berperan sebagai administrator yakni BY 37 tahun, DA 24 tahun, dan TA 41 tahun.
EP menggaji karyawan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. “Besaran gaji tergantung hasil keuntungan yang didapat,” kata Hendri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 24 unit ponsel, delapan personal computer alias PC, satu set router, dan dua unit token bank dalam penggerebekan.
EP menggunakan kanal YouTube untuk memasarkan judi online dengan jenis judi slot, domino, poker, dan sebagainya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujar dia.