Kominfo Buat Dewan Media Sosial: Agar Konten Kreator Tak Sembarangan

Lenny Septiani
4 Juni 2024, 11:34
Ilustarasi media sosial, sosmed, medsos
123rf
Ilustarasi media sosial, sosmed, medsos
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan rencana pembentukan dewan media sosial. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan tujuan pembentukan lembaga tersebut untuk memantau konten kreator.

“Dewan media sosial ini penyelamatan konten kreator supaya nggak semena-mena,” kata Budi kepada media di Jakarta, Senin (3/6).

Budi menjelaskan perkembangan teknologi media sosial ini memunculkan dispute atau sengketa, sehingga perlu reformasi atau penataan ulang pada ruang media sosial.

Ia menyebutkan banyak penyalahgunaan menyebarkan konten negatif di media sosial. Dampak buruknya salah satunya dapat merusak mental anak-anak. “Kita kan ingin melindungi anak-anak, child online protection,” ujar dia.

Lembaga ini, kata dia, rekomendasi dari UNESCO dan bukan sebagai pengawas media sosial.

Dewan ini dikhawatirkan akan membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital. Budi menjelaskan prinsip dewan media sosial ini dari rakyat untuk rakyat.

“Yang pasti pemerintah mendukung kemerdekaan pers, dan kebebasan masyarakat untuk bersuara dan berpendapat,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan anggota dewan media sosial akan terdiri dari pemerintah, platform seperti Instagram dan TikTok, serta masyarakat.

“Dewan Media Sosial ini badan independen dan didirikan oleh para stakeholders, termasuk pemerintah, platform, industri hingga masyarakat,” ujar Nezar di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (31/5).

Ia menjelaskan, para stakeholder dalam dewan media sosial nantinya bersama-sama merumuskan aturan lalu lintas informasi di media sosial supaya sesuai dengan standar etik.

Nezar menyampaikan dewan media sosial tidak memiliki wewenang untuk menutup, memblokir, atau lainnya. “Jadi lebih kepada rekomendasi etik terhadap pihak yang bertanggung jawab terhadap penyebaran informasi,” kata dia.

Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet mengusulkan dewan media sosial sebagai lembaga independen baru yang berisi berbagai pemangku kepentingan.

“Selain itu, berfungsi menggantikan peran Kominfo dalam melakukan moderasi konten,” kata SAFEnet dalam keterangan pers, Kamis (30/5). Sebab, selama ini wewenang Kominfo sebagai representasi pemerintah sangat besar dalam memoderasi konten.

Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...