Serikat Driver Ojol Tolak Tapera: Potongan Aplikasi Sudah Berat

Lenny Septiani
4 Juni 2024, 19:17
Sejumlah pengemudi  ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Sejumlah pengemudi  ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).
Button AI Summarize

Pemerintah membidik pengemudi berbasis aplikasi untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebesar 3%. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak potongan Tapera bagi pekerja berbasis aplikasi termasuk taksi online, ojek online, dan kurir.

Ketua SPAI Lily Pujiati meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera menyelesaikan regulasi mengenai penolakan Tapera terkait perlindungan kepada para pekerja berbasis aplikasi ini.

Lyly mengatakan Tapera akan semakin memberatkan pengemudi angkutan online karena sudah banyak potongan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. "Parahnya potongan itu membesar karena status kami sebagai mitra dan bukan dianggap pekerja, maka aplikator lepas tangan untuk membayar iurannya. Semua iuran kami yang membayar," kata Lily kepada Katadata.co.id, Selasa (4/6).

Lily mengatakan pekerja berbasis aplikasi ini tak mendapat Upah Menengah Provinsi (UMP) sehingga tak masuk kriteria membayar Tapera. Selain itu potongan dari perusahaan sudah sangat memberatkan. "Semakin berkurang lagi karena dipotong aplikator, aturannya sebesar 20%. Tapi faktanya itu dilanggar sehingga upah kami dipotong 30% hingga 70% dan pemerintah diam saja, tidak ada sanksi," kata dia.

Mitra pengemudi Grab bernama Nur Faizin (33 tahun) menyatakan tidak berkenan membayar iuran Tapera. Menurutnya, uang Tapera tidak jelas akan dibawa ke mana dan berpotensi menjadi ladang korupsi.

“Pemerintah lagi butuh duit, jadinya rakyat yang disuruh bayar. Kan, pemerintah habis banyak duit buat pemilihan umum, bansos-bansos,” kata Nur kepada Katadata.co.id, Selasa (4/6).

Mitra pengemudi Gojek yang tidak ingin disebutkan namanya (33 tahun) mengatakan pendapatan hariannya hanya sebesar Rp 150 ribu. Sementara, ia harus membayar kontrakan dan cicilan motor setiap bulan, kebutuhan rumah tangga, hingga biaya sekolah anak.

Ia juga menyatakan potongan yang dikenakan oleh aplikasi sudah besar. Misalnya, tarif paling kecil Rp 15 ribu yang dibayarkan oleh penumpang, namun yang diterima ojol hanya Rp 10.400.

“Yang gaji UMR saja tidak setuju, perusahaan-perusahaan saja tidak setuju,” kata dia. 

Mitra pengemudi Grab bernama Misrani (29 tahun) juga menyatakan hal yang sama. Ia tidak setuju jika harus dibebankan potongan Tapera, sebab “pendapatan kami saja kecil, itu gimana kalo di potong lagi,” ujar Misrani.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan kewajiban pekerja mandiri turut menjadi peserta Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020.

Pengemudi taksi dan ojek online alias ojol termasuk pekerja mandiri. Heru menjelaskan BP Tapera memiliki kewenangan untuk memasukkan pekerja mandiri dalam daftar peserta.

“Pekerja mandiri adalah para pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja yang ada di sektor non formal seperti ojek online atau ojol maupun kurir,” kata Heru dalam konferensi pers, Jumat (31/5).

Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...