Satu Keluarga Kelola Judi Online di Bogor, Omset Puluhan Miliar Rupiah

Desy Setyowati
7 Juni 2024, 06:30
judi online, bogor,
ANTARA/Ilham Kausar
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/6/2024)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepolisian membongkar komplotan pengelola judi online di Bogor yang melibatkan satu keluarga pada 30 Mei. Omset diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ada 23 tersangka, dengan omset dari pengelolaan judi online diperkirakan puluhan miliar rupiah," kata Dirreskrimum atau Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/6).

Dari 23 tersangka yang ditangkap, lima berperan sebagai pengelola judi online yang merupakan satu keluarga yakni pria berinisial EA (48 tahun), perempuan berinisial AL (48), pria berinisial NA (23) dan AT (22), dan IL (44).

Sementara itu, 18 orang tersangka lainnya rata-rata berumur 19 tahun hingga 22 tahun. Mereka direkrut oleh anak dari pengelola judi online.

"Mereka teman sekolah atau kuliah dari anak pengelola judi online,” kata Wira. “Para admin ini diberikan imbalan bervariasi berkisar Rp 2 juta – Rp 6 juta per bulan.”

Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami keuntungan yang diperoleh komplotan judi online tersebut, karena harus memeriksa rekening para tersangka. Perkiraan omset mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepolisian menyita barang bukti berupa 45 ponsel, 10 buku tabungan, tiga komputer, sembilan kartu ATM, dua tablet, tiga laptop, tiga kunci apartemen sebagai tempat beroperasi, dua mobil, dan satu brankas untuk menyimpan uang uang tunai hasil judi online dengan berbagai macam mata uang total Rp 2,5 miliar.

Wira menjelaskan, kasus judi online berawal tim patroli siber tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras menemukan aplikasi gim terindikasi judi online bernama Royal Domino pada 1 Mei.

"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi di antaranya Domino, Duofu Duocai, Slot, Kartu, memancing, dan lainnya, yang dapat dimainkan dengan menggunakan keping atau chip sebagai alat taruhan,” ujar Wira.

Di dalam aplikasi terdapat leaderboard untuk mendapatkan chip terbanyak. Dari leaderboard ini, ditemukan akun dengan nama panggilan ‘TikTok’ yang menawarkan jual beli chip terindikasi judi online.

"Dalam penyelenggaraannya, para pemain diharuskan membuat akun dan membeli chip terlebih dahulu dengan harga Rp 65 ribu untuk satu miliar chip," kata Wira.

Pemain dapat menukarkan chip kepada admin pada akun yang terdapat di leaderboard dengan harga Rp 60 ribu untuk satu miliar chip. “Ada selisih keuntungan para pengelola ini Rp 5 ribu,” ujar Wira.

Para tersangka diperkirakan sudah menjual 80 miliar chip.

Berdasarkan hasil dari patroli siber, tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian admin jual beli Chip Aplikasi Royal Domino.

"Kemudian pada 30 Mei, tim berhasil menangkap 23 terduga pelaku dan melakukan penyitaan barang bukti di beberapa tempat berbeda kawasan Bogor, di antaranya, Perumahan Grand Kartika, Jalan Anggur Raya, Tower B Apartement Sentul Tower, Tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View,” katanya.

Para tersangka dikenakan dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 jo pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...