Kominfo Beri Waktu Seminggu ke Telegram Atasi Konten Judi Online

Desy Setyowati
14 Juni 2024, 15:17
Telegram, kominfo, judi online
Unsplash
Telegram
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat kepada Telegram terkait konten judi online. Kementerian pun memberikan waktu sepekan kepada perusahaan untuk mengatasi unggahan ini. 

"Kami sudah panggil Telegram. Kami siapkan surat kedua," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6). "Mereka segera tuntaskan. Kami beri waktu seminggu."

Kominfo mengancam akan menutup aplikasi Telegram bila terus membiarkan platform menjadi sarang judi online. Langkah ini akan ditempuh bila perusahaan masih tak kooperatif setelah peringatan sanksi denda terkait pemberantasan judi online.

Jika Kominfo mengirimkan tiga kali surat ke Telegram dan tidak ada hasil, maka platform akan diblokir. 

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menilai, sebagian besar platform sangat kooperatif terhadap pemberantasan judi online, kecuali Telegram.

“Kalau platform sangat kooperatif. Saya sebut saja di sini, Hanya telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, pada Mei (24/5).

Budi menyebut, Telegram menjadi sarang bagi pemain judi online saat ini. “Saya peringatkan kepada platform Telegram jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup,” ujarnya.

Kominfo menyiapkan sanksi denda hingga Rp 500 juta bila platform digital yang masih menyebarkan konten judi online. Peringatan ini berlaku bagi seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Budi menyebut akan berdiskusi dengan Google terkait penyebaran konten judi online pada minggu depan. “Google Cloud sudah membuat semacam dengan teknologi mereka AI untuk melacak semua judi online di platform mereka,” ujar Budi.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo memutus 1.918.520 konten bermuatan judi online. Kominfo mengajukan penutupan atas 555 akun dompet digital atau e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober hingga 22 Mei 2024.

Selain itu, Kominfo mengajukan pemblokiran atas 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Konten judi online ini menyebar pada berbagai situs Pendidikan hingga pemerintah. Kominfo sudah menuup 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.

Budi mengatakan ada 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir, yakni Live Slot, RTP Slot, No Limit, Citu Slot, Slot Gacor, Pragmatik Slot, Kasino Online, Togel, Bonus Slot, dan Seki 9.

Reporter: Mela Syaharani, Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...