Apa Itu Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu?

Desy Setyowati
21 Juni 2024, 12:23
Pusat data nasional, imigrasi, kominfo
Alibaba
Pusat data atau data center
Button AI Summarize

Pusat Data Nasional down atau mengalami gangguan, sehingga berdampak terhadap layanan keimigrasian. Apa itu Pusat Data Nasional?

Pusat Data Nasional adalah infrastruktur yang bertujuan mengonsolidasikan data pemerintah dan interoperabilitas. Selama ini, Kementerian dan Lembaga alias K/L mengelola data masyarakat melalui 2.700 pusat data dan server yang terbesar di berbagai daerah.

Nantinya semua data tersebut akan dikelola di Pusat Data Nasional. Harapannya, hal ini mendorong efisiensi pengelolaan pusat data dan pada akhirnya mendukung peningkatan layanan e-government.

Sebab, semua layanan seperti BPJS, imigrasi hingga kesehatan akan bisa diakses dalam satu portal atau aplikasi.

Selain itu, Pusat Data Nasional bertujuan menghasilkan Satu Data Indonesia yang dapat berfungsi sebagai bahan pengambilan keputusan berbasis data yang akurat.

Layanan Pusat Data Nasional yang digunakan oleh pemerintah saat ini bersifat sementara, yang diharapkan proses migrasi data center dari instansi pemerintah sudah bisa berjalan secara bertahap. Layanan PDN sementara meliputi:

  1. Penyediaan layanan Government Cloud Computing, ekosistem PDN yang disediakan oleh Kominfo
  2. Integrasi dan konsolidasi pusat data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) ke Pusat Data Nasional
  3. Penyediaan platform proprietary dan Open Source Software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE
  4. Penyediaan teknologi yang mendukung bigdata dan artificial intelligence bagi IPPD

Merujuk pada laman Kominfo, ada 56 kementerian dan lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional selama 2020 - 2021. Selain itu, ada 13 provinsi, 105 kabupaten, dan 31 kota.

Rincian daftar kementerian dan lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional selama 2020 - 2021 di antaranya:

  1. ANRI
  2. BKN
  3. BNPB
  4. BSSN
  5. Dewan Kerajinan Nasional
  6. DKPP
  7. Kementerian Agama
  8. Kementerian ATR/BPN
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  12. Kementerian Pendidikan dan Budaya
  13. BSN
  14. Kantor Staf Presiden
  15. Badan Pengawas Pemilu
  16. BAPPENAS
  17. Badan Informasi Geospasial
  18. Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional atau DKKDN
  19. Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  20. BMKG
  21. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
  22. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI
  23. BPJS
  24. BPOM
  25. Badan Pusat Statistik atau BPS
  26. BRIN
  27. Kemenko PMK
  28. Kementerian ESDM
  29. Kementerian Hukum dan HAM
  30. Kementerian Kesehatan
  31. Kementerian Keuangan
  32. Kementerian Komunikasi dan UKM
  33. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  34. Kementerian Koperasi dan UKM
  35. Kementerian Luar Negeri
  36. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  37. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
  38. Kementerian Perdagangan
  39. Kementerian Pertanian
  40. Kementerian PUPR
  41. Kementerian Sosial
  42. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  43. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  44. Komisi Yudisial
  45. Komnas HAM
  46. LAPAN
  47. Lembaga Administrasi Negara
  48. Mahkamah Konstitusi
  49. Ombudsman
  50. Perpustakaan Nasional
  51. PPATK
  52. Setjen DPR
  53. Setjen MPR
  54. BAPETEN
  55. Kementerian Perhubungan
  56. LKPP

Kecanggihan Pusat Data Nasional

Pemerintah berencana membangun empat Pusat Data Nasional, namun pembangunan di Labuan Bajo dibatalkan. Berikut tiga lokasi Pusat Data Nasional yang akan dibangun:

  1. Cikarang, Jawa Barat
  2. Batam
  3. Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur

Penyelesaian pembangunan Pusat Data Nasional dipercepat dari target awal Oktober menjadi Agustus. Letak infrastruktur ini di Greenland International Industrial Center atau GIIC, Cikarang, Jawa Barat.

Fasilitas itu dibangun di atas lahan lima hektare dengan luas bangunan hampir 16 ribu meter persegi. Pemerintah memperoleh pinjaman atau loan  164.679.680 Euro atau sekitar Rp 2,7 triliun untuk membangun Pusat Data Nasional Cikarang.

Pusat Data Nasional Cikarang memiliki prosesor 25 ribu cores, memori 200 terabit. Kapasitas penyimpanan maksimal mencapai 40 petabita dan kapasitas listrik 20 megawatt yang bisa dinaikkan menjadi 80 megawatt.

Pusat Data Nasional Cikarang juga akan didukung oleh sistem keamanan internal dan eksternal. Selain itu, dibangun dengan standar Tier4 atau standar teratas di tingkat global, yang memastikan jaringan uninterrupted atau tidak terputus serta menggunakan water cooling system standar dunia.

Area di sekitar Pusat Data Nasional juga akan difokuskan untuk penyediaan layanan komputasi awan alias cloud computing dan industri tingkat tinggi.

Fungsi Pusat Data Nasional

Direktur Inixindo Andi Yuniantoro dalam Workshop Infrastruktur SPBE pada Agustus 2023 menyampaikan, Pusat Data Nasional merupakan solusi atas risiko pemanfaatan sistem elektronik.

Risiko yang dimaksud seperti salah pengoperasian dari sumber daya manusia, serangan hacker, terjadinya downtime dan kerusakan hardware, struktur bangunan, serta kurangnya sarana pendukung hingga bencana alam.

Untuk mengurangi faktor risiko tersebut, bisa dilakukan tiga kategori analisis risiko pemanfaatan pusat data yang tidak terpusat yaitu identifikasi risiko, asesmen risiko dan kontrol risiko.

“Pusat Data Nasional termasuk dalam bagian kontrol risiko. PDN bisa menjadi strategi penanggulangan risiko yang kemudian dilakukan justifikasi kontrol untuk implementasi dan pengawasan risiko,” kata Andi dikutip dari laman resmi Kominfo, pada Agustus 2023.

Kominfo menyampaikan, penggunaan Pusat Data Nasional menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi alias TIK pemerintahan dengan pertimbangan:

  1. Efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja
  2. Mempercepat konsolidasi data nasional
  3. Integrasi pelayanan publik nasional
  4. Menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...