Riset: Tiga Miliar Data Warga hingga Pemerintah Bocor di Internet

Desy Setyowati
28 Juni 2024, 17:24
hacker, data bocor, pusat data nasional
Bing Image Creator, Katadata/Desy Setyowati
Ilustrasi hacker menyerang pusat data nasional

Ringkasan

  • Peris.ai melaporkan bahwa sekitar tiga miliar data yang berkaitan dengan perusahaan, kementerian, lembaga, dan masyarakat Indonesia telah bocor dan beredar di internet, jumlah ini jauh lebih tinggi daripada laporan Surfshark yang mencatat 156,8 juta data bocor di Indonesia sejak tahun 2004 hingga 15 April, yang setara dengan 0,9% dari total kebocoran data global.
  • Kebocoran data ini meningkatkan risiko aktivitas kejahatan seperti phishing, pinjaman online palsu, dan judi online, yang menjadi lebih terarah dengan menggunakan detail pribadi korban. Hal ini diilustrasikan dengan beredarnya email phishing mengatasnamakan Badan Siber dan Sandi Negara sebagai hasil dari eksploitasi kelemahan keamanan siber.
  • Pemerintah Indonesia dianggap perlu meningkatkan upaya dalam melindungi data pribadi warganya, termasuk mempercepat penerapan regulasi dan aturan teknis yang lebih jelas untuk perlindungan data pribadi, meskipun Undang-undang Pelindungan Data Pribadi sudah diterbitkan, namun kesiapannya dan implementasinya di lapangan masih dinilai kurang.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Peris.ai mencatat tiga miliar data bocor terkait perusahaan, kementerian, lembaga, dan masyarakat Indonesia beredar di internet. Indonesia darurat kebocoran data?

Surfshark mencatat, 156,8 juta data bocor di Indonesia sejak 2004 – 15 April. Jumlahnya setara 0,9% dari total kebocoran data secara global yang mencapai 17,2 miliar.

“Data Surfshark itu yang diumumkan di publik. Kalau kami menganalisis, bisa sampai tiga miliar,” kata Chief Cyber Officer Peris.ai Feri Harjulianto saat wawancara dengan Katadata.co.id, Jumat (28/6).

Tiga miliar data masyarakat dan pemerintah yang beredar itu bisa digunakan oleh oknum maupun hacker atau peretas untuk melakukan aktivitas kejahatan seperti penipuan alias phising, pinjaman online atau pinjol hingga judi online.

Feri bahkan hari ini (28/6) mendapatkan informasi dari rekan di bidang keamanan siber, bahwa beredar email phising mengatasnamakan BSSN atau Badan Siber dan Sandi Negara. Ia menduga, ada aktor lain yang memanfaatkan serangan siber pada Pusat Data Nasional Sementara 2 Surabaya.

“Dengan adanya tiga miliar data yang beredar itu, phising menjadi lebih targeted. Dulu mengirim pesan ke SMS, sekarang sudah menyebutkan namanya (calon korban). Catatan kami, serangan phising paling banyak menyasar 40 tahun ke atas,” kata dia.

Di satu sisi, anggaran keamanan siber dari Pemerintah menurut data Kementerian Keuangan alias Kemenkeu terus menurun. Rinciannya sebagai berikut:

Begitu juga anggaran kemanana siber di BSSN. Rinciannya sebagai berikut:

Oleh karena itu, menurut Feri, Pemerintah perlu mengeluarkan aturan khusus tentang keamanan siber.

Saat ini, Pemerintah sudah menerbitkan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM menilai, atensi Pemerintah terkait pelindungan data pribadi masih kurang meski ada UU PDP, terlihat dari maraknya data bocor.

Mereka juga menyoroti adanya kesalahan dalam memahami pemberlakukan UU Pelindungan Data Pribadi. Pemerintah menyatakan UU ini berlaku dua tahun setelah diundangkan pada pada 17 Oktober 2022 yakni Oktober 2024.

Menurut ELSAM, UU tersebut semestinya langsung berlaku saat diundangkan. "Hal ini menjadi alasan tidak bertindak secara layak ketika terjadi dugaan insiden kebocoran data pribadi," kata ELSAM pada Januari.

ELSAM meminta pemerintah menyiapkan aturan teknis yang lebih jelas dalam perlindungan data pribadi. Mereka menilai Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP banyak mengulang materi pasal yang sama.

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menyampaikan, aturan turunan RPP PDP ditargetkan selesai pada Juli. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, Peraturan Presiden terkait kelembagaan pelindungan data pribadi juga ditargetkan selesai bersamaan.

UU PDP mengatur sanksi administratif bagi pengendali data yang melanggar. Akan tetapi, perusahaan yang mengalami kebocoran data belum dikenakan sanksi saat ini, karena baru akan berlaku pada September atau Oktober tahun ini. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...