Menkominfo Sebut Ribuan Anggota TNI, DPR, Instansi Bermain Judi Online

Desy Setyowati
23 Juli 2024, 12:52
judi online, kominfo, dpr, tni,
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.
Button AI Summarize

Menteri Kominfo atau Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, ada empat ribu orang anggota TNI terpapar judi online.

“Di Kominfo ada 15 orang, DPR/DPRD sekitar seribu, KPK sekira 30. Jadi, judi online ini sudah merasuk ke seluruh instansi,” kata Budi dalam keterangan pers, akhir pekan lalu (19/7).

Kominfo pun telah memblokir 2,6 juta konten judi online selama 17 Juli 2023 – 17 Juli 2024. Jumlahnya meningkat dibandingkan enam tahun sebelumnya yang hanya 800 ribu.

Pada 26 Juni, PPATK menemukan 63 ribu transaksi judi online yang dilakukan oleh anggota DPR, DPRD, dan Sekretariat Kesekjenan. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, transaksi dilakukan oleh lebih dari 1.000 orang.

“Nilainya hampir Rp 25 miliar. Masing-masing transaksi mulai dari ratusan sampai miliaran rupiah. Ada satu orang sekian miliar," kata Ivan saat rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Pada awal Juli, Satgas Judi Online menyebutkan ada 58 orang di lingkungan DPR yang juga dilaporkan terkait judi online.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR Adang Daradjatun menyatakan bahwa anggota DPR yang diduga terlibat atau bermain judi online hanya dua orang jika merujuk pada surat resmi Satgas Judi Online.

Pada Senin (22/7), Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklarifikasi bahwa informasi yang disampaikan oleh PPATK yakni 58 karyawan di DPR terlibat judi online. Dari jumlah tersebut, hanya ada dua terduga anggota DPR.

“Setelah didalami, informasi ini sangat sumir dan kemungkinan besar tidak benar. Kedua orang yang disebut merupakan aktivis penentang judi online, jadi tidak cukup bukti bahwa mereka terlibat," kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Senin (22/7)..

““Tidak ada sama sekali anggota DPR yang terbukti bermain judi online," Habiburokhman menambahkan.

Reporter: Lenny Septiani, Ade Rosman, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...