Kominfo Sebut Bandar Judi Online Bidik Anak-anak Via Game Online
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa bandar judi online mengincar anak-anak menggunakan game online. Fitur dan tampilannya dibuat mirip dengan aplikasi permainan.
“Berdasarkan identifikasi yang kami lakukan, anak-anak bermain judi online umumnya melalui game online. Judi online yang berkamuflase seolah-olah game online,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7).
Kominfo sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2024 yang mengatur klasifikasi game online. Penerbit gim online harus melakukan klasifikasi berdasarkan usia.
Regulasi tersebut juga melarang keras aplikasi game online mengandung unsur judi online untuk klasifikasi usia apapun.
Kominfo juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KemenPPPA menggelar program SAPA, yang mendorong anak-anak untuk berani melaporkan aktivitas ilegal termasuk judi online.
Kerja sama kedua kementerian itu juga terkait konsultasi psikologis kepada anak-anak yang bermain judi online.
Kominfo juga bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK untuk mencegah anak-anak terlibat dalam judi online.
PPATK mencatat, pemain judi online di bawah 10 tahun mencapai 2% dari total atau sekitar 80 ribu. Sementara itu, usia 10 - 20 tahun 11% atau kurang lebih 440 ribu dan umur 21 - 30 tahun 13% atau 520 ribu.