Cara Kominfo Atasi Judi Online Berkedok Game Online

Desy Setyowati
31 Juli 2024, 16:55
game online, judi online, kominfo,
Unipin
Domino Qiu Qiu

Ringkasan

  • Kominfo mengidentifikasi bahwa terdapat aplikasi judi online yang menyamar sebagai game online, ditujukan mengincar anak-anak, dengan beberapa platform seperti Domino Qiu Qiu, Topfun, dan lainnya sudah diblokir.
  • Kementerian Kominfo telah merilis Peraturan Menteri Kominfo No. 2 tahun 2024 untuk mengatur klasifikasi game online berdasarkan usia, melarang game yang mengandung judi online untuk semua klasifikasi usia, serta bekerja sama dengan KemenPPPA dalam program SAPA untuk mendorong anak-anak melaporkan aktivitas ilegal.
  • Kominfo berkolaborasi dengan KPAI dan PPATK untuk meminimalisir keterlibatan anak-anak dalam judi online, dengan data PPATK menunjukkan persentase pemain judi online di bawah umur mencapai angka signifikan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa ada aplikasi judi online yang berkamuflase menjadi game online. Salah satu tujuannya yakni mengincar anak-anak.

Berikut beberapa platform game online yang sebenarnya merupakan judi online dan sudah diblokir oleh Kominfo di antaranya Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino hingga Pop Poker.

Katadata.co.id mengonfirmasi kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengenai maraknya judi online berkedok game online, namun belum ada tanggapan.

Akan tetapi, ia menyampaikan minggu lalu bahwa Kominfo sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2024 yang mengatur klasifikasi game online. Penerbit gim online harus melakukan klasifikasi berdasarkan usia.

Regulasi tersebut juga melarang keras aplikasi game online mengandung unsur judi online untuk klasifikasi usia apapun.

Kominfo juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KemenPPPA menggelar program SAPA, yang mendorong anak-anak untuk berani melaporkan aktivitas ilegal termasuk judi online.

Kerja sama kedua kementerian itu juga terkait konsultasi psikologis kepada anak-anak yang bermain judi online.

Kominfo juga bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK untuk mencegah anak-anak terlibat dalam judi online.

PPATK mencatat, pemain judi online di bawah 10 tahun mencapai 2% dari total atau sekitar 80 ribu. Sementara itu, usia 10 - 20 tahun 11% atau kurang lebih 440 ribu dan umur 21 - 30 tahun 13% atau 520 ribu.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...