Kominfo Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp 1 Juta per Hari, Waspada Judi Online

Ade Rosman
1 Agustus 2024, 17:44
kominfo, judi online, transfer pulsa lebih dari Rp 1 juta
ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/Sp
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar (kiri) dan Wamen Nezar Patria (tengah) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberantasan situs judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat aturan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta, karena menjadi salah satu indikasi transaksi judi online.

“Pulsa ponsel itu digunakan juga untuk judi online. Uangnya diputar seolah-olah membeli pulsa,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta, Kamis (1/8).

Oleh karena itu, Kominfo membuat regulasi untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari. Akan tetapi, Budi tidak memerinci aturan yang dimaksud dan kapan penerapannya. “Kemarin sudah kami mulai,” katanya.

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menunjukkan, pelaku judi online memberikan deposit melalui pulsa telepon seluler. Hal ini membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

Oleh karena itu, Kominfo mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas judi online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

Sementara itu, eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, bandar judi online terus memperbarui cara pengguna bertransaksi, termasuk sarana untuk membayar.

"Transaksi kan pasti ada deposit, transfer atau top up," kata Semuel pada Juni (14/6). "Dulu pakai kartu kredit, sekarang bisa top up pakai berbagai macam sarana. Oleh karena itu, kami persempit ruang gerak mereka.”

Semuel menyampaikan, Kominfo tengah menyusun draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kementerian akan memiliki kewenangan untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan.

“Khususnya akun bank atau dompet digital yang digunakan untuk menampung transaksi judi online,” ujar Semuel. “Kami berikan bukti-bukti, Bank Indonesia atau BI dan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK yang akan blokir.”

Kominfo juga sudah mengajukan penutupan 555 akun dompet digital terkait judi online kepada BI selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, 5.364 rekening bank kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Semuel menjelaskan, penyedia layanan dompet digital akan didorong melakukan identifikasi konsumen atau know your customer (KYC) dengan hati-hati. Dengan begitu, mereka dapat menyediakan data pengguna yang terindikasi menampung dana transaksi judi online.

“Misalnya, akunnya resmi, penggunanya ada, tapi dia tidak tahu akunnya dipakai untuk judi online. Oleh karena itu, harus ada kehati-hatian bagi penyedia e-wallet dalam mendata, harus ada KYC,” ujar Semuel.

Ia mengatakan, langkah itu ditempuh untuk mempersempit ruang gerak bandar judi online. Kominfo berupaya memblokir alamat IP atau Internet Protocol, namun pelaku bisa menggunakan alamat IP di negara lain.

“Kalau sebelumnya hanya berdasarkan domain dan IP address, website atau aplikasi kami blokir. Sekarang tidak cukup, kami menyasar sumber pendanaannya lari kemana?” kata Semuel.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...