Kominfo Blokir 32 Situs Pulsa Terkait Judi Online, Ada Boss Pulsa dan Bagipulsa
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi pulsa ke rupiah karena terkait judi online.
“Pemblokiran dilakukan mulai Kamis (8/8). Kami tidak menoleransi dan semua pihak harus bersatu dalam memberantas judi online,” kata Menteri Budi Arie Setiadi di Kantornya, Jakarta, Kamis (8/8).
Berikut daftar 32 situs pulsa yang diblokir oleh Kominfo:
- Boss Pulsa (terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik alias PSE)
- Tetra Pulsa
- byPulsa - Convert Pulsa
- Transfer Pulsa Store
- Tukarcoid
- Uangkan
- Viapulsa
- Bagipulsa
- Delta Convert
- Dooeit: Convert Pulsa
- RubahPulsa
- converin
- zonaconvert
- rajin convert
- pulsaconverter.com
- conversa
- Beli Pulsa
- Convert Pulsamu Jadi Uang
- Pulsaku - convert Pulsa
- Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
- Cvpulsa - Convert Pulsa
- Zahraconvert
- Toko Convert
- Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
- GOPULSA Convert pulsa ke Uang
- Autoconvert - Tukar Pulsa
- Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
- Sukma Convert
- Tukar Pulsa
- Pulsa Converter
- Converinaja
- Convert Pulsa
Selain terkait judi online, 31 PSE diblokir karena tidak terdaftar sebagai PSE sebagaimana diatur sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah alias PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PSTE.
“Sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online,” ujar Menteri Budi Arie.
Sebelumnya, Kominfo juga membuat aturan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta, karena menjadi salah satu indikasi transaksi judi online.
“Pulsa ponsel itu digunakan juga untuk judi online. Uangnya diputar seolah-olah membeli pulsa,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, pekan lalu (1/8).
Oleh karena itu, Kominfo membuat regulasi untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari. Akan tetapi, Budi tidak memerinci aturan yang dimaksud dan kapan penerapannya. “Kemarin sudah kami mulai,” katanya.
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menunjukkan, pelaku judi online memberikan deposit melalui pulsa telepon seluler. Hal ini membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.
Oleh karena itu, Kominfo mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas judi online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.