Kominfo Blokir 32 Situs Pulsa Terkait Judi Online, Ada Boss Pulsa dan Bagipulsa

Desy Setyowati
9 Agustus 2024, 06:25
kominfo blokir situs pulsa, judi online,
ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/Spt.
Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) bersama Staf Khusus Menkominfo Widodo Muktiyo (kanan) dan Sugiharto (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil pertemuannya dengan CEO Microsoft Satya Nadella di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi pulsa ke rupiah karena terkait judi online.

“Pemblokiran dilakukan mulai Kamis (8/8). Kami tidak menoleransi dan semua pihak harus bersatu dalam memberantas judi online,” kata Menteri Budi Arie Setiadi di Kantornya, Jakarta, Kamis (8/8).

Berikut daftar 32 situs pulsa yang diblokir oleh Kominfo:

  1. Boss Pulsa (terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik alias PSE)
  2. Tetra Pulsa
  3. byPulsa - Convert Pulsa
  4. Transfer Pulsa Store
  5. Tukarcoid
  6. Uangkan
  7. Viapulsa
  8. Bagipulsa
  9. Delta Convert
  10. Dooeit: Convert Pulsa
  11. RubahPulsa
  12. converin
  13. zonaconvert
  14. rajin convert
  15. pulsaconverter.com
  16. conversa
  17. Beli Pulsa
  18. Convert Pulsamu Jadi Uang
  19. Pulsaku - convert Pulsa
  20. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
  21. Cvpulsa - Convert Pulsa
  22. Zahraconvert
  23. Toko Convert
  24. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
  25. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
  26. Autoconvert - Tukar Pulsa
  27. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
  28. Sukma Convert
  29. Tukar Pulsa
  30. Pulsa Converter
  31. Converinaja
  32. Convert Pulsa 

Selain terkait judi online, 31 PSE diblokir karena tidak terdaftar sebagai PSE sebagaimana diatur sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah alias PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PSTE.

“Sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online,” ujar Menteri Budi Arie.

Sebelumnya, Kominfo juga membuat aturan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta, karena menjadi salah satu indikasi transaksi judi online.

“Pulsa ponsel itu digunakan juga untuk judi online. Uangnya diputar seolah-olah membeli pulsa,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, pekan lalu (1/8).

Oleh karena itu, Kominfo membuat regulasi untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari. Akan tetapi, Budi tidak memerinci aturan yang dimaksud dan kapan penerapannya. “Kemarin sudah kami mulai,” katanya.

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menunjukkan, pelaku judi online memberikan deposit melalui pulsa telepon seluler. Hal ini membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

Oleh karena itu, Kominfo mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas judi online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...