Ayolinx Kaget Disurati Kominfo soal Judi Online: Kami Belum Beroperasi

Amelia Yesidora
15 Agustus 2024, 18:04
judi online, kominfo, ayolinx
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Button AI Summarize

PT Inovasi Pembayaran Digital atau Ayolinx membantah sudah memfasilitasi transaksi judi online. Terlebih lagi, mereka baru mendapatkan izin dari Bank Indonesia alias BI sebagai Penyedia Jasa Pembayaran atau PJP kategori dua yakni payment gateway pada 25 Juli.

“Ayolinx masih bersiap meluncurkan produk yang ditargetkan launching pada September. Jadi, secara operasional belum berjalan. Kami sangat kaget saat nama Ayolinx terlampir dalam 21 daftar PJP yang terkait judi online,” kata CEO Ayolinx, Prasetyo Putra, Kamis (15/8).

Prasetyo menilai, pencatutan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo itu memberatkan langkah mereka dalam memulai bisnis.

Ia memastkan, Ayolinx tidak terafiliasi dengan perusahaan lain dan belum berhubungan bisnis dengan sistem elektronik lain.

“Komitmen kami yakni tidak memberikan layanan kepada pelaku judi online di Indonesia. Kami selalu berupaya mematuhi semua regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah dan lembaga pengawas yang dalam hal ini BI,” kata Prasetyo.

Prasetyo akan terus memantau situasi dengan saksama dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi reputasi dan integritas Ayolinx. “Kami tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada pelanggan, dengan menjunjung tinggi standar etika dan kepatuhan tertinggi” ujarnya.

Sebelumnya, Kominfo memberi surat peringatan terkait judi online kepada daftar 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 Sistem Elektronik, di antaranya:

  1. BPR bank jogja kota yogyakarta - loket bank jogja
  2. Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
  3. Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
  4. Sahabat kirim digital - easylink
  5. Sahabat kirim digital - ayolinx
  6. Sinar merak santoso syariah - sms pay
  7. Inacash lentera teknologi - inacash
  8. Solusi pembayaran nasional - spnpay
  9. Kreigan digital wesel - nextrans
  10. Nusabay solusi indonesia - nusabay
  11. Sunrate commercial services - sunrate
  12. Bank nano syariah - aira mobile
  13. Kiriman dana pandai - kyrim
  14. Bimasakti multi sinergi - winpay
  15. Arash digital rekadana - sistem integrator pembayaran lintas batas (cross border payment) menggunakan qris (quick response indonesia standard)
  16. PT Bank Rakyat Indonesia alias BRI - Internet banking web BRI
  17. E2pay global utama - e2pay global utama
  18. Bimasakti multi sinergi - binapayment
  19. Bimasakti multi sinergi - cijpay
  20. Bimasakti multi sinergi - paykaltimtara
  21. Bimasakti multi sinergi - keris
  22. Bimasakti multi sinergi - coopay
  23. Bimasakti multi sinergi - madiunpay
  24. Bimasakti multi sinergi - deltapay
  25. E2pay global utama - pt e2pay global utama
  26. E2pay global utama -e2pay
  27. Bimasakti multi sinergi -ekapay
  28. Bank perkreditan rakyat eka bumi artha - bank eka internet banking
  29. Gpay digital asia - gaja
  30. Inti dunia sukses - mitra i.saku
  31. Visi jaya indonesia - eidupay
  32. Bimasakti multi sinergi - bds pay
  33. Bimasakti multi sinergi - abaf pay
  34. Bimasakti multi sinergi - pangandaran pay
  35. Bimasakti multi sinergi - maja pay
  36. Bimasakti multi sinergi - jombang kita
  37. Bimasakti multi sinergi - gresik pay
  38. Bimasakti multi sinergi - gianyar pay
  39. Bimasakti multi sinergi - gunungkidul pay
  40. Bimasakti multi sinergi - banten pay
  41. Finnet indonesia - aplikasi mitra finpay
  42. Airpay international indonesia - ShopeePay

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pemberian surat peringatan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP. Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam hal batas waktu tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kominfo Budi Arie dalam keterangan pers, Sabtu (10/8). 

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...