Ayolinx Kaget Disurati Kominfo soal Judi Online: Kami Belum Beroperasi
PT Inovasi Pembayaran Digital atau Ayolinx membantah sudah memfasilitasi transaksi judi online. Terlebih lagi, mereka baru mendapatkan izin dari Bank Indonesia alias BI sebagai Penyedia Jasa Pembayaran atau PJP kategori dua yakni payment gateway pada 25 Juli.
“Ayolinx masih bersiap meluncurkan produk yang ditargetkan launching pada September. Jadi, secara operasional belum berjalan. Kami sangat kaget saat nama Ayolinx terlampir dalam 21 daftar PJP yang terkait judi online,” kata CEO Ayolinx, Prasetyo Putra, Kamis (15/8).
Prasetyo menilai, pencatutan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo itu memberatkan langkah mereka dalam memulai bisnis.
Ia memastkan, Ayolinx tidak terafiliasi dengan perusahaan lain dan belum berhubungan bisnis dengan sistem elektronik lain.
“Komitmen kami yakni tidak memberikan layanan kepada pelaku judi online di Indonesia. Kami selalu berupaya mematuhi semua regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah dan lembaga pengawas yang dalam hal ini BI,” kata Prasetyo.
Prasetyo akan terus memantau situasi dengan saksama dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi reputasi dan integritas Ayolinx. “Kami tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada pelanggan, dengan menjunjung tinggi standar etika dan kepatuhan tertinggi” ujarnya.
Sebelumnya, Kominfo memberi surat peringatan terkait judi online kepada daftar 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 Sistem Elektronik, di antaranya:
- BPR bank jogja kota yogyakarta - loket bank jogja
- Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
- Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
- Sahabat kirim digital - easylink
- Sahabat kirim digital - ayolinx
- Sinar merak santoso syariah - sms pay
- Inacash lentera teknologi - inacash
- Solusi pembayaran nasional - spnpay
- Kreigan digital wesel - nextrans
- Nusabay solusi indonesia - nusabay
- Sunrate commercial services - sunrate
- Bank nano syariah - aira mobile
- Kiriman dana pandai - kyrim
- Bimasakti multi sinergi - winpay
- Arash digital rekadana - sistem integrator pembayaran lintas batas (cross border payment) menggunakan qris (quick response indonesia standard)
- PT Bank Rakyat Indonesia alias BRI - Internet banking web BRI
- E2pay global utama - e2pay global utama
- Bimasakti multi sinergi - binapayment
- Bimasakti multi sinergi - cijpay
- Bimasakti multi sinergi - paykaltimtara
- Bimasakti multi sinergi - keris
- Bimasakti multi sinergi - coopay
- Bimasakti multi sinergi - madiunpay
- Bimasakti multi sinergi - deltapay
- E2pay global utama - pt e2pay global utama
- E2pay global utama -e2pay
- Bimasakti multi sinergi -ekapay
- Bank perkreditan rakyat eka bumi artha - bank eka internet banking
- Gpay digital asia - gaja
- Inti dunia sukses - mitra i.saku
- Visi jaya indonesia - eidupay
- Bimasakti multi sinergi - bds pay
- Bimasakti multi sinergi - abaf pay
- Bimasakti multi sinergi - pangandaran pay
- Bimasakti multi sinergi - maja pay
- Bimasakti multi sinergi - jombang kita
- Bimasakti multi sinergi - gresik pay
- Bimasakti multi sinergi - gianyar pay
- Bimasakti multi sinergi - gunungkidul pay
- Bimasakti multi sinergi - banten pay
- Finnet indonesia - aplikasi mitra finpay
- Airpay international indonesia - ShopeePay
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pemberian surat peringatan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP. Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kominfo Budi Arie dalam keterangan pers, Sabtu (10/8).