DPR Bahas Pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Besok

Amelia Yesidora
21 Agustus 2024, 17:00
lembaga pelindungan data pribadi, dpr,
Freepik
Ilustrasi, hacker.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

DPR akan membahas pembentukan lembaga pelindungan data pribadi besok (22/8). Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menyampaikan, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP yang disahkan pada 2022 mengamanatkan lembaga dibentuk paling lambat Oktober 2024.

“Belum ada update. Besok sore akan kami bahas di DPR,” kata Fadel pada Katadata.co.id usai ditemui di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Rabu (21/8).

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Nezar Patria sebelumnya menyampaikan, lembaga pelindungan data pribadi akan berada di bawah Kominfo atau Presiden Joko Widodo alias Jokowi masih dibahas.

“Peraturan Pemerintah atau PP sedang digodok. Isunya tentang apakah lembaga PDP di bawah Kominfo atau langsung di bawah presiden,” kata Nezar di Jakarta, Selasa (20/8).

Kominfo tengah menguji keberadaan lembaga pelindungan data pribadi, mulai dari simulasi jika badan berada di luar Kominfo, ruang lingkup tugas, dan mekanisme pelaporan.

Kendati demikian, ia menilai lembaga pelindungan data pribadi akan lebih baik di luar naungan Kominfo.

Pada awal Agustus,  Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Hokky Situngkir menjelaskan proses pembuatan PP dan pembentukan badan pengawas untuk mengawasi pelindungan data pribadi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 atau UU PDP. 

PP yang mengatur detail teknis UU PDP itu masih berada di Direktorat Tata Kelola Ditjen Aptika dan diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.

"Jadi masih digodok. Saya kira kami masih terus mendengar masukan dari masyarakat. Ketika UU PDP keluar banyak yang masih bertanya-tanya teknisnya," ujar Hokky di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (9/8). 

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...