Cara Kominfo, BI, OJK Buktikan Rekening Dipakai Judi online Sebelum Blokir

Muhamad Fajar Riyandanu
28 Agustus 2024, 20:50
judi online, ojk, bi, kominfo
Fauza Syahputra|Katadata
Ilustrasi judi online
Button AI Summarize

Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menggelar konferensi pers deklarasi pemberantasan judi online di Kantor Kominfo pada Rabu (28/8). Maklumat tersebut juga disampaikan bersama 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional alias PSE.

Forum tersebut menguraikan tahapan pemerintah dalam menutup rekening milik nasabah yang digunakan sebagai akun penyimpanan hasil judi online.

Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI Anton Daryono mengatakan, para penyedia jasa pembayaran (PJP) seperti bank maupun platform pembayaran digital wajib melalukan patroli siber sekaligus memverifikasi identitas pelanggan dan penjual yang menggunakan layanan jasa pembayaran.

"Kalau dia terindikasi transaksi yang ilegal berdasarkan parameter-parameter yang ada, maka yang terindikasi langsung dilakukan pemblokiran dan dilanjutkan dengan penutupan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Daryono.

Menurut Daryono, upaya pengentasan praktik judi online merupakan kerja sama lintas sektor kementerian dan lembaga. Keminfo akan menjadi lembaga yang memasok data penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan sistem elektonik yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

PSE mengacu kepada platform e-commerce, aplikasi perbankan, media sosial, hingga penyedia layanan streaming. Sementara SE adalah aplikasi, situs web, atau platform digital yang dioperasikan oleh PSE tertentu.

Daryono mengatakan, PJP akan menindaklanjuti transaksi yang terindikasi kuat terlibat dalam judi online. Di sisi lain, setiap PJP harus mengonfirmasi apakah benar transaksi yang dimaksud memang terindikasi sebagai judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan, tindaklanjut dari BI tersebut akan diteruskan oleh pihaknya dengan menutup PSE yang terlibat dalam praktik judi online.

"Kalau ada bukti memfasilitasi maka saya cabut tanda daftar PSE-nya. Jadi ilegal dalam wilayah hukum di Indonesia. Kemudian selanjutkan OJK dan BI bisa cabut izinya," ujar Budi Arie. "Apabila PSE ilegal masa BI dan OJK tetap kasih izin beroperasi, kan enggak mungkin."

Budi Arie mencontohkan, kasus Bigo Live. Platform media sosial berbasis video streaming asal Singapura ini telah mendapat surat peringatan kedua karena melanggar ketentuan promosi judi online dan penyiaran konten asusila.

Budi Arie mengancam akan menutup operasional Bigo Live jika mereka tidak memperbaiki ketentuan penyiaran sesuai ketentuan yang berlaku. "Bigo Live sudah saya peringatkan kedua Jadi saya minta tim analisa kalau perlu ditutup. Pemerintah mau ruang digital yang sehat dan produktif buat masyarakat," ujarnya.

Adapun OJK mencatat, lebih dari 6.000 rekening telah diblokir karena disinyalir terkait judi online.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...