Mitra Ojol Dorong Pemerintah Prabowo Buat Regulasi Lintas Kementerian

Kamila Meilina
23 Oktober 2024, 16:31
Ilustrasi Ojek Online
Instagram/@wahyuamrulloh12
Ilustrasi Ojek Online
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Para mitra pengemudi dan asosiasi ojek online (ojol) mendesak pemerintahan baru untuk segera membuat kebijakan yang mampu mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pengguna.

“Kalau sektor ini tidak diatur dengan benar, yang tertekan tentunya adalah pengemudinya,” kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafariel kepada Katadata, dikutip Rabu (23/10).

Syafariel menilai tidak adanya regulasi ketat menjadi tantangan besar bagi pengemudi. Menurutnya sangat penting untuk dibuat regulasi lintas kementerian.

Dia mencontohkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) misalnya tidak bisa mengikat tarif yang ditetapkan perusahaan aplikasi karena izin mereka dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Perusahaan aplikasi sendiri juga selalu berdalih sebagai penyedia teknologi, sehingga tidak ingin tunduk pada aturan transportasi,” ujarnya.

Tanpa regulasi yang jelas, sektor ini dikhawatirkan akan semakin padat dan memicu persaingan tidak sehat yang merugikan mitra pengemudi.

Menurut laporan tahunan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, pada akhir 2021 Gojek memiliki sekitar 2,6 juta mitra pengemudi. Kemudian jumlahnya meningkat jadi 3,1 juta mitra pengemudi pada akhir 2023.

Bertambahnya jumlah mitra ini semakin memperkecil ruang pendapatan bagi para mitra. "Persaingan semakin ketat," kata Syafariel.

Ia berharap pemerintah dan platform digital memperhatikan kesejahteraan para pengemudi di tengah ketergantungan masyarakat pada sektor transportasi online.

Tuntutan Ojek Online

Sejumlah asosiasi ojek online dan ribuan mitra telah berdemo di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Salah satunya menuntut Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menentukan tarif pengantaran barang dan makanan, bukan diserahkan ke aplikator.

Daftar tuntutan ojol sebagai berikut:

  • Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia
  • Kominfo wajib mengevaluasi dan mengawasi segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia
  • Hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online
  • Penyeragaman Tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator
  • Tolak Promosi Aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
    Melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama alias SKB beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojol sebagai angkutan sewa khusus

Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...