Bertambah 2 Orang, 12 Pegawai Komdigi Raup Rp 8,5 M karena Lindungi Judi Online
Jumlah pegawai Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital yang ditangkap oleh kepolisian karena terkait judi online bertambah dua orang menjadi 12. Mereka melindungi 1.000 situs web judol dan diperkirakan meraup Rp 8,5 miliar.
“Jadi jumlah tersangka 16 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/11). Empat orang di antaranya warga sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menegaskan akan terus berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. "Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," katanya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online pada Jumat (1/11). Penggeledahan dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
"Penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan kantor Komdigi," katanya.
Pegawai Komdigi mendapatkan keuntungan Rp 8,5 juta per situs judi online. Seorang pegawai Komdigi yang belum diketahui identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online di Bekasi, Jawa Barat, yang dijaga olehnya agar tidak terkena blokir. Mereka hanya melaporkan 4.000 situs judol untuk diblokir.
Jika dikalikan 1.000 situs judi online, pegawai Komdigi bisa memperoleh Rp 8,5 miliar.
Pegawai Komdigi tersebut bahkan membuka ‘kantor satelit’ di ruko dan mempekerjakan orang lain sebagai admin dan operator yang digaji Rp 5 juta per bulan. Admin dan operator ini bekerja selama pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
Kantor itu didirikan atas inisiatif sendiri, tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.
Pegawai Komdigi itu memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan situs web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.