Menteri Komdigi Rombak Struktur Pejabat, Ada Ditjen Awasi Media Sosial

Amelia Yesidora
6 November 2024, 08:05
Komdigi, media sosial,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/11/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengubah struktur direktorat. Ada direktorat jenderal atau ditjen yang mengawasi ruang digital, termasuk media sosial.

“Dengan perubahan nomenklatur nama menjadi Komunikasi dan Digital, akan ada perubahan eselon satu, yang akan memperluas tugas-tigas yang terkait dengan digital,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I, Jakarta, Selasa (5/11).

Struktur ditjen di Komdigi saat ini:

  • Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
  • Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
  • Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
  • Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Struktur ditjen di Komdigi akan diubah menjadi:

  • Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
  • Direktorat Jenderal Komunikasi, Publik, dan Media
  • Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
  • Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Komunikasi, dan Digital
  • Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital

Selain itu, level inspektorat jenderal dan sekretariat jenderal bakal berubah. Sebelumnya, dua pejabat ini mempunyai level jabatan setara dengan para dirjen. Jabatan mereka bakal berada di atas dirjen, di bawah menteri dan wakil menteri.

Ditjen Pengawasan Ruang Digital bakal berfokus mengawasi ruang digital. Sebelumnya kewenangan ini berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

“Perlu ada direktorat khusus yang mengatur ekosistem digital. Kemudian, kami berharap ada direktorat khusus untuk mengkaji teknologi ke depan,” ujar Meutya.

Komdigi sudah mengusulkan hal ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Kemen PAN-RB. Setelah itu, akan ada prosedur yang akan dilakukan di Kementerian Sekretariat Negara yang akan melahirkan Peraturan Presiden atau Perpres.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...