Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online Berinisial AK Ternyata Tak Lulus Tes
Pegawai Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital yang terlibat kasus judi online berinisial AK ternyata tidak lulus tes untuk menjadi calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif.
"Terkait tersangka AK ini tidak lulus seleksi. Dia seharusnya dia tak bekerja di Komdigi," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/11).
Ia menjelaskan tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komunikasi dan Digital pada akhir 2023
"Hasilnya, AK dinyatakan tidak lulus," katanya.
Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs web judi online. "Artinya, tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan memblokir," katanya.
Kepolisian masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi, namun tetap bisa bekerja di Komdigi.
"Tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya, bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online,” ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan ada Standar Operasional Prosedur atau SOP baru yang memungkinkan Komdigi, yang sebelumnya bernama Kominfo, memberikan kuasa kepada AK dan tim untuk memblokir situs web judi online.
“Mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," kata Ade Ary.
Ia menjelaskan, terkait temuan itu, pihak Ditreskrimum masih terus melakukan pendalaman soal SOP dari Kementerian Komdigi.
"Untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan tersebut, " ujar dia.