Komdigi Rombak Struktur Dirjen, Berikut Detail Tugas dan Fungsi

Amelia Yesidora
7 November 2024, 14:11
komdigi, kominfo,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberi salam saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/11/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengubah struktur organisasi setelah berubah nama dari sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 174 Tahun 2024.

Katadata.co.id mengonfirmasi kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atau Aptika Hokky Situngkir, terkait isu eselon satu Komdigi bakal dijadikan Pelaksana harian atau Plh, dan jabatannya akan dipilih ulang lewat lelang.

“Sesuai Perpres,” jawab Hokky atas pertanyaan Katadata.co.id, Kamis (7/11).

Aturan yang dimaksud yakni Perpres Nomor 174 Tahun 2024.

“Pada saat Perpres ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya jabatan dan diangkat pejabat baru,” demikian bunyi pasal 49 Perpres 174/2024.

Perpres itu mengatur Menteri Komdigi bekerja dengan dua wakil menteri. Selain itu, ada satu sekretaris jenderal, lima direktur jenderal atau dirjen, satu inspektur jenderal, satu kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Komunikasi, dan Digital, serta empat staf ahli. 

Ada penambahan satu dirjen. Selain itu, nama direktorat jenderal atau ditjen berubah.

Berikut daftar nama ditjen dan pejabatnya saat masih bernama Kominfo:

  1. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika atau SDPPI, dipimpin Ismail
  2. Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, dipimpin Wayan Toni Supriyanto
  3. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dipimpin Hokky Situngkir
  4. Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik, dipimpin Prabu Revolusi

Daftar ditjen setelah berubah nama menjadi Komdigi sebagaimana diatur dalam Perpres 174/2024, sebagai berikut:

  1. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
  2. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
  3. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
  4. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
  5. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media

Tugas dan Fungsi Ditjen Komdigi

Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital

  • Tugas: menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital
  • Fungsi:
  1. Merumuskan kebijakan di bidang infrastruktur digital
  2. Melaksanakan kebijakan di bidang infrastruktur digital
  3. Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital
  4. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan menteri

Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital

  • Tugas: menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital
  • Fungsi: 
  1. Perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital
  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Direktorat Jenderal Ekosistem Digital

  • Tugas: menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.
  • Fungsi:
  1. Perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital
  3. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem digital
  4. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital

  • Tugas: menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi.
  • Fungsi:
  1. Perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi
  3. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi
  4. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media

  • Tugas: menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media
  • Fungsi: 
  1. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media
  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Inspektorat Jenderal

  • Tugas:  melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
  • Fungsi:
  1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian
  2. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Komunikasi, dan Digital

  • Tugas: menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital
  • Fungsi:
  1. Penyusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital
  2. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital
  3. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital
  4. Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Staf Ahli

Staf ahli bertugas memberi rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri terkait empat bidang yakni:

  • Staf Ahli Bidang Hukum
  • Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
  • Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
  • Staf Ahli Bidang Teknologi

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...