Australia Ancam Denda Rp 526 Miliar Perusahaan Digital yang Monopoli
Pemerintah Australia menggodok peraturan yang bisa mendenda perusahaan teknologi global US$ 33 juta atau Rp 526,3 miliar (kurs Rp 15.946 per US$), jika menekan persaingan dan mencegah konsumen beralih layanan.
“Undang-undang atau UU yang diusulkan akan memberdayakan regulator persaingan Australia untuk mengawasi kepatuhan, menyelidiki praktik anti-persaingan digital, dan mendenda perusahaan,” ujar Asisten Bendahara serta Menteri Jasa Keuangan Australia, Stephen Jones dalam pidatonya, dilansir dari Reuters, Selasa (3/12).
Australia mengkaji aturan tersebut karena perusahaan teknologi global tercatat mengenakan biaya tinggi kepada pengguna dan mengurangi pilihan. Raksasa teknologi itu juga bisa menggunakan strategi untuk menahan pengguna menggunakan produk lain.
“Inovasi di luar pemain yang sudah mapan menjadi hampir mustahil,” ujarnya.
Proses pembahasan aturan itu ditargetkan selesai pada 4 Februari 2025. Diskusi lanjutan dilakukan untuk mempersiapkan draf Rancangan UU.
Pemerintah Australia juga tengah menyelidiki toko aplikasi seperti Google Play Store dan App Store, serta layanan iklan untuk jasa spesifik.
Laporan Komisi Persaingan Usaha Australia pada 2022 menunjukkan jumlah unduhan aplikasi via App Store mencapai 60% dari total dan Google Play Store 40%. Google juga menguasai 93—95% layanan pencarian digital lewat Google Chrome.
Selain itu, Facebook dan Instagram milik Meta menguasai 79% layanan media sosial di Australia.
Draf aturan itu mirip dengan Digital Markets Act di Uni Eropa, yang mendorong perusahaan teknologi untuk memudahkan pengguna beralih ke layanan lain.