Komdigi Kaji Aturan AI Awal 2025
Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital akan membahas aturan terkait kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) pada awal 2025.
Saat masih bernama Kominfo, kementerian menggagas peraturan menteri terkait AI. Aturan ini ditargetkan rampung pada Oktober, namun hingga kini belum juga dirilis.
Komdigi kini menyebutkan ingin membuat peraturan pemerintah, yang akan melengkapi Surat Edaran alias SE Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“SE ini belum ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid saat ditemui di Djakarta Theatre, Jakarta, Rabu (4/12).
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan SE AI tersebut sudah mengikuti standar etik yang dirilis UNESCO pada 2022. Untuk meningkatkan level aturan ini, Komdigi perlu mempersiapkan ekosistem teknologi AI di Tanah Air.
“Kemajuan teknologi informasi akan banyak bergantung kepada infrastruktur. Masih ada daerah yang belum memiliki infrastruktur yang baik. Itu dibenahi dulu,” ujar dia.
Selain itu, Komdigi menilai perlu meningkatkan literasi digital masyarakat, supaya siap menggunakan AI.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menambahkan, aturan AI akan digagas tahun depan. menggagas peraturan tersebut tahun depan. Hal ini menanggapi cepatnya pertumbuhan “Januari kami mulai membahas dan mendiskusikan dengan sejumlah stakeholder,” ujar dia.