Rusia Kembali Mendenda Google Rp 1,2 Triliun karena YouTube

Kamila Meilina
15 Januari 2025, 08:56
rusia, google
Pexels
Ilustrasi Google
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Rusia kembali menjatuhkan denda kepada Google yakni 8 miliar rubel atau Rp 1,2 triliun (kurs Rp 158,6 per RUB) pada Selasa (14/1). Hal ini karena perusahaan dinilai tidak mematuhi perintah hukuman administratif yang sebelumnya dijatuhkan oleh pemerintah Rusia. 

Selama beberapa tahun terakhir, Rusia secara konsisten memerintahkan platform teknologi asing, termasuk Google, untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum.

Pemerintah Rusia sebelumnya menjatuhkan denda 4 juta rubel atau Rp 634,5 juta. Google belum memberikan tanggapan resmi terkait denda terbaru 8 miliar rubel.

Pengadilan Distrik Chertanovo di Moskow tidak memerinci perintah administratif yang tidak dipatuhi oleh Google, sehingga didenda 8 miliar rubel. Namun salah satu pemicu utama yakni platform YouTube milik Google, kerap dikritik Moskow.

YouTube dituding menayangkan konten yang berlawanan dengan narasi pemerintah Rusia.

YouTube memiliki sekitar 50 juta pengguna harian di Rusia. Reuters melaporkan jumlah penggunanya turun menjadi 12 juta pengguna setelah meningkatnya ketegangan antara perusahaan dengan Pemerintah Rusia.

Para pengkritik menuduh otoritas Rusia sengaja memperlambat kecepatan akses ke YouTube sebagai upaya membatasi masyarakat dalam mengakses konten yang mengkritik Presiden Vladimir Putin dan kebijakan pemerintahan.

Namun Rusia membantah tuduhan tersebut. Moskow mengatakan masalah teknis itu terjadi akibat kegagalan Google memperbarui peralatan. 

Google membantah hal itu. Beberapa pakar teknologi juga menyebut alasan Pemerintah Rusia tidak berdasar.  

Presiden Rusia Vladimir Putin pada Desember 2024 menuduh Google digunakan sebagai alat politik oleh Pemerintah Amerika Serikat untuk memperkuat narasi yang merugikan Moskow di panggung internasional.  

Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...