Lembaga Pengawas Data Masih Berada di Bawah Komdigi, Ini Alasannya

Ringkasan
- PKS menerima hasil Pilpres 2024 dengan dua catatan: menerima hasil secara umum, tetapi tetap akan mengusut permasalahan hukum terkait kontestasi tersebut.
- PKS mendukung langkah Timnas AMIN yang mengajukan gugatan hukum ke MK sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan pemilu.
- Sikap PKS sejalan dengan Partai Nasdem yang juga menerima hasil pemilu dan menyatakan kemungkinan melakukan evaluasi menyeluruh.

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi masih menaungi lembaga Perlindungan Data Pribadi alias PDP. Menurut Plt Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, lembaga tersebut masih butuh waktu inkubasi.
“Lembaga PDP itu belum ada secara parsial, tapi diampu oleh Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital,” katanya dalam diskusi publik yang diadakan ELSAM di Jakarta, Selasa (21/5).
Teguh menjelaskan, direktorat ini bertugas sebagai pengawas pelindungan data pribadi sekaligus inkubator pembentukan lembaga. Bila sudah matang, lembaga ini akan spin-off alias memisahkan diri dari Komdigi.
Menurut Teguh, biasanya butuh waktu inkubasi ini mencapai tiga tahun. Angka tersebut diperoleh dari pengalaman kementerian dan lembaga baru yang mendapat fungsi baru dan orang baru.
“Jadi lebih efektif dari embrio sampai matang, sudah siap, baru spin-off, kemudian bisa mendapatkan fungsi dan diperluas kembali dari fungsinya,” kata Teguh.
Kementerian juga sudah berdiskusi dengan pakar hukum terkait proses inkubasi ini. Teguh mengatakan, mereka tidak menyalahi peraturan apapun karena bakal ada pemecahan lembaga dari Komdigi.
Sebelumnya, Komdigi menargetkan aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP selesai proses harmonisasi pada Februari. Instansi dan perusahaan yang mengalami data bocor, bisa didenda.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden atau Perpres, sebagai aturan pelaksana UU PDP. Ia memastikan Perpres akan menjawab tantangan yang timbul akibat keamanan siber dan teknologi baru.
“Kami berharap setidaknya minggu keempat Februari selesai harmonisasi,” ujar Nezar dalam acara Sosialisasi dan Diskusi Implementasi Pedoman Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (16/1) dikutip dari siaran pers Jumat (17/1).