Komdigi Minta TikTok, Instagram, X hingga Facebook Perketat Verifikasi Usia

Ringkasan
- Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, telah menyelesaikan Revisi Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) dan sedang meminta persetujuan DPR untuk pengesahannya, didorong oleh percepatan kemajuan teknologi dan diversifikasi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang meningkatkan potensinya dalam bauran energi primer nasional.
- Revisi RPP KEN bertujuan untuk memperkuat kontribusi sektor energi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca serta mencapai tujuan net zero emission pada tahun 2060, dengan mengarah pada kebijakan energi yang berkeadilan, berkelanjutan, terpadu, efisien, produktif, dan berwawasan lingkungan.
- Rencana ini mencakup optimasi penggunaan EBT untuk mendukung dekarbonisasi dengan target mencapai 23% EBT dalam bauran energi primer pada 2025, 31% pada 2050, dan 70% sampai 72% pada 2060, sebagai langkah mencapai puncak emisi pada 2035 dan net zero emission pada 2060.

Menteri Komunikasi dan Digital alias Komdigi Meutya Hafid meminta platform media sosial seperti X atau Twitter, Instagram hingga Facebook segera memperketat penerapan teknologi verifikasi usia.
Ia menegaskan platform digital wajib bertanggung jawab penuh dalam melindungi anak-anak dari konten negatif di ruang digital.
“Platform digital tidak boleh lagi abai. Mereka harus memastikan teknologi pembatasan usia diterapkan dengan ketat dan efektif. Keselamatan anak-anak adalah prioritas, dan kami akan memastikan regulasi ini ditegakkan,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/2).
Menteri Komdigi menekankan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang sedang disusun akan mengatur kewajiban platform secara lebih tegas agar tidak ada celah pelanggaran.
"Kami mengingatkan platform digital untuk memastikan anak-anak hanya mengakses konten yang sesuai dengan usia mereka. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak bisa ditawar,” ujar dia.
VP Global Public Policy TikTok Helena Lersch menyampaikan perusahaan telah menerapkan berbagai pembatasan bagi akun pengguna berusia anak-anak, termasuk pengaturan terkait pesan pribadi, komentar, siaran langsung, dan notifikasi.
“Kami memiliki fitur khusus yang dirancang untuk melindungi pengguna berusia 13 hingga 15 tahun,” kata Helena.
Turut hadir dalam pertemuan antara Komdigi dengan perwakilan TikTok di Jakarta, Jumat (21/2) di antaranya Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Staf Khusus Menteri Bidang Antarlembaga dan Program Strategis Aida Rezalina, serta Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Politik Arnanto Nurprabowo.
Dari sisi TikTok, hadir perwakilan dari TikTok Global, TikTok Indonesia, dan GoTo.