Maxim Desak Pemerintah Perjelas Status Driver Ojol dalam RUU DLLAJ

Kamila Meilina
5 Maret 2025, 16:26
Maxim
Maxim
Maxim
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perusahaan transportasi berbasis aplikasi, Maxim, mengusulkan aturan status kemitraan pengemudi ojek online alias ojol serta regulasi tarif dasar kendaraan roda empat diperjelas lewat Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

“Status hubungan kemitraan tersebut perlu dan sudah semestinya dimasukkan dan ditegaskan dalam rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Head of Legal Department Maxim Indonesia, Dwi Putrama, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (5/3).

Dwi menilai ketidakjelasan status hukum mitra pengemudi berdampak pada fleksibilitas dan perlindungan kerja. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar status hubungan kemitraan ini dimasukkan secara eksplisit dalam RUU LLAJ.

“Agar regulasi di kemudian hari dapat lebih jelas dan inklusif diterapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Selain soal kemitraan, Maxim juga menyoroti perbedaan regulasi tarif layanan kendaraan roda empat atau angkutan sewa khusus (ASK) di berbagai daerah.

Saat ini, terdapat setidaknya sembilan provinsi yang memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan formulasi biaya operasional kendaraan yang berbeda-beda.

Perbedaan itu menciptakan besaran tarif minimum yang tidak seragam di berbagai daerah. “Ini saling berlawanan atau tidak berkorelasi dengan peraturan Direktur General Perhubungan Darat yang dikeluarkan di tahun 2017,” katanya.

"Perbedaan tarif dasar dan biaya operasional kendaraan yang tidak seragam antar daerah kerap menyebabkan ketidakpastian," tambah Dwi.

Untuk mengatasi permasalahan ini, ia mengusulkan sentralisasi regulasi tarif oleh pemerintah pusat guna mencegah disparitas tarif antar daerah. Mereka juga menilai dalam proses penentuan tarif, sering kali muncul faktor-faktor non-teknis yang mempengaruhi keputusan, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi mitra pengemudi.

Selain itu, Maxim juga mengusulkan pembentukan badan atau organisasi independen yang memiliki mandat khusus untuk mengatur, mengawasi, dan memberikan solusi bagi industri transportasi berbasis aplikasi.

“Badan ini diharapkan dapat membantu koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait, sehingga regulasi terhadap industri transportasi online menjadi lebih terstruktur,” kata Dwi.

Sebab, saat ini, operasional transportasi berbasis aplikasi melibatkan berbagai kementerian, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Dulu, Kementerian UMKM juga berperan, namun kini perannya diambil alih oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi harus dicermati kembali agar tidak tumpang tindih," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...