Maxim Godok Berikan THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai 

Kamila Meilina
5 Maret 2025, 17:21
Head of Legal Department Maxim Indonesia, Dwi Putratama (kanan) menyampaikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Katadata/Fauza Syahputra
Head of Legal Department Maxim Indonesia, Dwi Putratama (kanan) menyampaikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pengemudi ojek daring (ojol) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 dalam bentuk uang tunai. Government Relation and Public Affairs Maxim, Widhi Wicaksono, menjelaskan tengah berdiskusi dengan Kemenaker untuk segera mengikuti aturan yang akan berlaku.

“Kita fokus nantinya akan ada bantuan untuk Hari Raya,” kata Widhi, ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR, di Jakarta, Rabu (5/2).

Maxim menyebut THR ini bisa selesai dan turun kepada driver dalam satu hingga dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri alias lebaran. Ia juga menargetkan bentuk pemberian THR sudah bisa ditentukan bulan ini. “Cuma memang bentuknya seperti apa, kami masih diskusikan bersama terus,” katanya.

Selain soal bentuk, Maxim sendiri tengah mendiskusikan terkait pihak dan kriteria penerima bantuan. “siapa saja yang akan menerima aturan-aturannya seperti apa.

Karena nanti jangan sampai nanti menimbulkan di lapangan aturannya susah untuk kami laksanakan,” tambah Widhi.

Terkait besarannya, Maxim menyebut akan menggodok sistem besaran THR berbasis kinerja. Sebab menurutnya, pengaturan ini untuk memberikan keadilan bagi driver yang memiliki perbedaan capaian alias keaktifan dalam bekerja.

Di Kemenaker, aturan mengenai kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi, terutama terkait formulasi THR bagi pengemudi ojol. Yassierli menyebutkan bahwa beberapa komponen yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan formula ini adalah jenis layanan, jenis angkutan, dan jam kerja pengemudi.

"Kami ingin memastikan aturan ini telah disepakati semua pihak sebelum diumumkan. Kami berharap dalam waktu dekat aturan ini bisa segera diberlakukan. Ini adalah hasil musyawarah antara aplikator dan pengemudi ojol," ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (5/3).

Ia juga mengungkapkan bahwa respons dari pihak aplikator terhadap kebijakan ini cenderung netral. Menurutnya, diskusi yang dilakukan antara pemerintah, pengemudi ojol, dan aplikator bertujuan untuk memahami kompleksitas industri dalam pemberian THR.

"Diskusi ini bukan ajang untuk saling bersikeras, melainkan mencari formula yang adil bagi semua pihak. Kami butuh waktu untuk menyusun aturan yang mempertimbangkan berbagai aspek," ujarnya.

Yassierli menyebut beberapa aplikator telah menyatakan kesiapan untuk memberikan THR dalam bentuk tunai kepada mitra pengemudinya. Namun, ia tidak merinci nama aplikator yang dimaksud.

Sebelumnya, ia juga menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait THR untuk pengemudi ojol akan diupayakan pada akhir pekan ini. “Untuk ojol, akhir minggu ini kami usahakan,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...