Komdigi Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pusat Data


Kementerian Komunikasi dan Digital buka suara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara atau PNDS di Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2024. Kasus ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar. ng dan jasa.
Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Ismail menyatakan pihaknya akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung. "Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," kata Ismail di Jakarta pada Jumat (14/3), dikutip dari siaran pers.
Ia menjelaskan, proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia. Keberadaan PDNS bertujuan untuk meningkatkan keamanan data serta efisiensi layanan publik dalam ekosistem digital nasional.
Kemkomdigi pun menegakan, transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian. Sebagai institusi yang taat hukum, kementerian memastikan bahwa semua proses pengadaan dan implementasi proyek strategis tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik.
“Kami terus berkomitmen untuk memperkuat ekosistem digital nasional dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip good governance," kata Ismail.
Rugikan Negara Ratusan Miliar
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS di Kementerian Komunikasi dan Digital. Kasus ini ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2024. Kasus diawali saat Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar.
Kejaksaan menduga, kecurangan dalam poses pengadaan barang/jasa ini menjadi salah satu penyebab serangan ransomware pada 2024. Serangan ini mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.
Menurut Bani, anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total anggaran lebih dari Rp959 miliar, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindungi nya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.