Kronologi Kasus Korupsi Pusat Data, Diduga Penyebab Serangan Ransomeware 2024

Ringkasan
- Jadwal imsak dan buka puasa di Kota Bukittinggi pada 14 Ramadan 1446 H adalah pukul 05:00 dan 18:38. Jadwal ini berdasarkan situs resmi Ditjen Bimas Islam Kemenag dan mungkin sedikit berbeda tergantung lokasi. Mengetahui jadwal imsak dan maghrib penting untuk menjalankan ibadah puasa dengan benar. Umat muslim dihimbau untuk mengecek kembali jadwal imsak dan buka puasa sesuai lokasi masing-masing.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS di Kementerian Komunikasi dan Digital. Kejaksaan menduga korupsi ini menjadi penyebab serangan ransomware pada 2024 yang melumpuhkan PDNS hingga mengganggu sejumlah layanan pemerintah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting menjelaskan, kasus ini berawal saat Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar pada 2020. Saat itu, menurut Bani, terdapat pejabat dari Kominfo/Komdigi bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60 miliar.
"Kemudian pada 2021 perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102 miliar lebih," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/3).
Menurut dia, terdapat pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu pada 2022. Hal ini membuat perusahaan tersebut terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak lebih dari Rp 188 miliar.
Pada 2023 dan 2024, perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp 350, 96 miliar dan tahun 2024 senilai Rp 256,57 miliar.
"Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," katanya.
Menurut Bani, tidak dimasukkannya pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran menjadi serangan ransomware pada 2024. Serangan ini mengakibatkan beberapa layanan pemerintah lumpuh dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.
Bani mengatakan, anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total anggaran lebih dari Rp959 miliar, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindungi nya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.
"Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar," kata dia.