Kronologi Kasus Korupsi Pusat Data, Diduga Penyebab Serangan Ransomeware 2024

Agustiyanti
14 Maret 2025, 21:53
ransomware, pusat data, pusat data nasional
123rf.com/Benjawan Sittidech
Ilustrasi.

Ringkasan

  • Jadwal imsakiyah Ramadan untuk Jakarta Pusat dan sekitarnya telah dirilis Kemenag, termasuk waktu imsak, salat, dan buka puasa. Jadwal tersebut menunjukkan waktu imsak pukul 04:33 dan buka puasa pukul 18:09.
  • Pada 15 Maret, bertepatan dengan 15 Ramadan, umat Islam di Indonesia menjalankan ibadah puasa hari ke-15. Waktu imsak dan berbuka puasa di Jakarta Pusat dapat dilihat pada jadwal yang telah dirilis.
  • Mengetahui waktu imsak dan maghrib krusial selama Ramadan, sebagai penanda awal puasa dan waktu berbuka. Mematuhi jadwal ini penting untuk menjaga kedisiplinan beribadah.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS di Kementerian Komunikasi dan Digital. Kejaksaan menduga korupsi ini menjadi penyebab serangan ransomware pada 2024 yang melumpuhkan PDNS hingga mengganggu sejumlah layanan pemerintah. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting  menjelaskan, kasus ini berawal saat Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan  pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar pada 2020. Saat itu, menurut Bani, terdapat pejabat dari Kominfo/Komdigi bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60 miliar.

"Kemudian pada 2021 perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102 miliar lebih," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/3).  

Menurut dia,  terdapat pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu pada 2022. Hal ini membuat perusahaan tersebut terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak lebih dari Rp 188 miliar.

Pada 2023 dan 2024, perusahaan yang sama kembali  memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp 350, 96 miliar dan tahun 2024 senilai Rp 256,57 miliar.

"Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," katanya.

Menurut Bani, tidak dimasukkannya pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran menjadi serangan ransomware pada 2024. Serangan ini mengakibatkan beberapa layanan pemerintah lumpuh dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.

Bani mengatakan, anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total anggaran lebih dari Rp959 miliar, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindungi nya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.

"Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar," kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...