Modus Penipuan Setruk Transfer Uang Pakai ChatGPT AI, Ini Kata BI dan Komdigi


Modus penipuan dengan mengirimkan bukti atau setruk transfer uang palsu menggunakan AI alias kecerdasan buatan seperti ChatGPT mulai marak. Berikut respons Bank Indonesia atau BI dan Komdigi alias Kementerian Komunikasi dan Digital.
Netizen membagikan upaya penipuan dengan mengirimkan bukti transfer uang ke rekening palsu, yang dibuat menggunakan AI seperti ChatGPT. Akun X @unmagnetism membagikan tangkapan layar atau screenshot pengguna Facebook yang mengganti angka pada setruk bukti transfer menggunakan ChatGPT.
Pengguna tersebut hanya perlu mengunggah gambar bukti transfer uang ke rekening ke ChatGPT. Lalu, meminta AI mengubah nama dan angka.
njir ngeri banget di fesbuk ada yg share chatgpt bisa ubah struk
masih keliatan sih editannya tapi buat orang yg ga aware bisa jadi korban penipuan
hati2 gaes pic.twitter.com/IVqPybG2z6— unmag (@unmagnetism) April 6, 2025
Tips Hindari Modus Setruk Transfer BCA Pakai AI
BI meminta masyarakat mewaspadai modus penipuan setruk transfer palsu menggunakan ChatGPT. Berikut tips menghindari modus ini:
- Cek dana yang masuk ke rekening di riwayat mutasi di aplikasi m-banking
- Aktifkan fitur notifikasi transaksi di handphone atau HP yang digunakan
- Cek kejanggalan setruk bukti transfer misalnya, nomor referensi dan tanggal transfer
- Jika dana belum diterima, laporkan ke bank
Pengguna juga bisa melakukan pengaduan, jika terlanjur menjadi korban, dengan cara sebagai berikut:
- Melapor ke contact center masing-masing perusahaan misalnya, BCA
- Perusahaan menerima laporan
- Jika belum puas, pengguna bisa melakukan pengaduan ke BI melalui email bicara@bi.go.id, situs website bicara131.bi.go.id, telepon 131, atau datang langsung ke kantor BI terdekat
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital atau Wamenkomdigi Nezar Patria meminta masyarakat Indonesia memiliki kewaspadaan dalam menghadapi penipuan yang memanfaatkan AI.
"Kita bisa menyaksikan sekarang, video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna. Banyak orang terkecoh video ataupun foto yang dihasilkan AI, karena sangat mirip dengan yang asli, bukan hanya orang awam," kata Nezar dalam keterangan pers, Senin (14/4).
"Bukti transfer misalnya, bisa dengan cepat dibuat. Bahkan hologram di belakangnya bisa ditiru," Nezar menambahkan.
Kementerian Komdigi memerangi penyalahgunaan AI melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Terkhusus untuk tindak kejahatan yang terkait keuangan dan perbankan, Kementerian Komdigi berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan BI melakukan pencegahan dan mitigasi kerugian nasabah.
Pemerintah juga menggunakan beragam aturan lain untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan teknologi AI, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta.
Meskipun demikian, Nezar Patria menyadari modus kejahatan dengan teknologi AI terus berkembang sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih khusus. Pemerintah pun menyusun aturan khusus untuk peta jalan pengembangan AI di Indonesia.