Pusat Data Nasional Beroperasi Juni, Berikut Kecanggihan dan Fungsinya


Pusat Data Nasional 1 ditargetkan mulai beroperasi pada Juni. Fasilitas ini diharapkan dapat mendukung delapan Program Hasil Terbaik Cepat atau PHTC Presiden Prabowo Subianto dan 17 program prioritas nasional.
“PDN adalah fondasi penting dalam memperkuat ekosistem digital pemerintahan. Kami bekerja sama dengan Bappenas dan kementerian terkait untuk memastikan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Menteri Komdigi atau Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat audiensi dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di Jakarta, Jumat (2/5).
Menteri Komdigi menjelaskan Pusat Data Nasional 1 telah melalui proses serah terima pada Maret. Fasilitas yang terletak di Cikarang, Bekasi itu kini memasuki tahap asesmen keamanan serta operasional oleh Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN.
“Kami menargetkan uji coba operasional dapat dimulai pada Juni,” kata Meutya Hafid.
Percepatan pembangunan PDN merupakan bagian dari upaya mendukung delapan PHTC Presiden Prabowo Subianto dan 17 program prioritas nasional. Salah satu sasaran utamanya yakni memastikan penyaluran bansos lebih transparan dan akuntabel melalui teknologi digital yang andal.
Pemerintah merencanakan pembangunan tiga Pusat Data Nasional sebagai penguatan infrastruktur digital. Lokasinya sebagai berikut:
- Cikarang, Jawa Barat
- Batam
- Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur
Pembangunan PDN 2 dan PDN 3 sedang disiapkan dengan skema co-sharing yang tengah dibahas untuk mempercepat realisasi.
Pusat Data Nasional Cikarang, Bekasi yang dibangun sejak 2022 misalnya, didirikan dengan skema G-to-G financing atau lewat bantuan dari Pemerintah Prancis. Pemerintah memperoleh pinjaman 164.679.680 Euro atau Rp 2,7 triliun.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menyelesaikan seluruh proses pembangunan pusat data secara tuntas demi memastikan transformasi digital pemerintahan berjalan efektif, aman, dan berkelanjutan.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyoroti urgensi penguatan cadangan operasional. “Saat ini, opsi cadangan masih mengandalkan PDN Sementara atau PDNS, namun anggarannya belum tersedia. Jika tidak segera dianggarkan, ada risiko sistem berjalan tanpa cadangan, dan itu tidak ideal,” katanya.
Di saat pemerintah membangun Pusat Data Nasional, kementerian dan lembaga menggunakan Pusat Data Nasional sementara dan cadangan, yakni:
- PDNS 1 di Serpong, Tangerang Selatan
- PDNS 2 di Surabaya
- Pusat Data Cadangan di Batam
Pusat Data Nasional Sementara 2 di Surabaya mengalami serangan ransomware pada Juni 2024. Saat itu, masyarakat mengeluhkan layanan imigrasi di bandara hingga pembuatan paspor mengalami gangguan, tepatnya pada 20 Juni 2024.
Gangguan kemudian menyebar ke layanan publik lain. Merujuk pada laman Komdigi saat masih bernama Kominfo pada awal 2024, ada 56 kementerian dan lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional Sementara selama 2020 - 2021. Selain itu, ada 13 provinsi, 105 kabupaten, dan 31 kota
Rincian daftar kementerian dan lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional selama 2020 - 2021 di antaranya:
- ANRI
- BKN
- BNPB
- BSSN
- Dewan Kerajinan Nasional
- DKPP
- Kementerian Agama
- Kementerian ATR/BPN
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pendidikan dan Budaya
- BSN
- Kantor Staf Presiden
- Badan Pengawas Pemilu
- BAPPENAS
- Badan Informasi Geospasial
- Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional atau DKKDN
- Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- BMKG
- Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI
- BPJS
- BPOM
- Badan Pusat Statistik atau BPS
- BRIN
- Kemenko PMK
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan UKM
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian PUPR
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Komisi Yudisial
- Komnas HAM
- LAPAN
- Lembaga Administrasi Negara
- Mahkamah Konstitusi
- Ombudsman
- Perpustakaan Nasional
- PPATK
- Setjen DPR
- Setjen MPR
- BAPETEN
- Kementerian Perhubungan
- LKPP
Kecanggihan Pusat Data Nasional
Pusat Data Nasional Cikarang memiliki prosesor 25 ribu cores, memori 200 terabit. Kapasitas penyimpanan maksimal mencapai 40 petabita dan kapasitas listrik 20 megawatt yang bisa dinaikkan menjadi 80 megawatt.
Pusat Data Nasional Cikarang juga akan didukung oleh sistem keamanan internal dan eksternal. Selain itu, dibangun dengan standar Tier 4 atau standar teratas di tingkat global, yang memastikan jaringan uninterrupted atau tidak terputus serta menggunakan water cooling system standar dunia.
Area di sekitar Pusat Data Nasional juga akan difokuskan untuk penyediaan layanan komputasi awan alias cloud computing dan industri tingkat tinggi.
Fungsi Pusat Data Nasional
Direktur Inixindo Andi Yuniantoro dalam Workshop Infrastruktur SPBE pada Agustus 2023 menyampaikan, Pusat Data Nasional merupakan solusi atas risiko pemanfaatan sistem elektronik.
Risiko yang dimaksud seperti salah pengoperasian dari sumber daya manusia, serangan hacker, terjadinya downtime dan kerusakan hardware, struktur bangunan, serta kurangnya sarana pendukung hingga bencana alam.
Untuk mengurangi faktor risiko tersebut, bisa dilakukan tiga kategori analisis risiko pemanfaatan pusat data yang tidak terpusat yaitu identifikasi risiko, asesmen risiko dan kontrol risiko.
“Pusat Data Nasional termasuk dalam bagian kontrol risiko. PDN bisa menjadi strategi penanggulangan risiko yang kemudian dilakukan justifikasi kontrol untuk implementasi dan pengawasan risiko,” kata Andi dikutip dari laman resmi Kominfo, pada Agustus 2023.
Kominfo yang kini menjadi Komdigi menyampaikan penggunaan Pusat Data Nasional menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi alias TIK pemerintahan dengan pertimbangan:
- Efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja
- Mempercepat konsolidasi data nasional
- Integrasi pelayanan publik nasional
- Menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI
Pusat Data Nasional adalah infrastruktur yang bertujuan mengonsolidasikan data pemerintah dan interoperabilitas. Selama ini, Kementerian dan Lembaga alias K/L mengelola data masyarakat melalui 2.700 pusat data dan server yang terbesar di berbagai daerah.
Nantinya semua data tersebut akan dikelola di Pusat Data Nasional. Harapannya, hal ini mendorong efisiensi pengelolaan pusat data dan pada akhirnya mendukung peningkatan layanan e-government.
Sebab, semua layanan seperti BPJS, imigrasi hingga kesehatan akan bisa diakses dalam satu portal atau aplikasi.
Selain itu, Pusat Data Nasional bertujuan menghasilkan Satu Data Indonesia yang dapat berfungsi sebagai bahan pengambilan keputusan berbasis data yang akurat.