Penipuan Online Capai 1.899 Pengaduan, OJK Catat Kerugian Hingga Rp 2,1 Triliun


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan kasus penipuan online sepanjang Januari hingga April 2025 mencapai 12.759 aduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Sebanyak 1.899 di antaranya terkait pengaduan pinjaman online alias pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari, mengungkapkan bahwa dalam periode tersebut pihaknya menerima total 144 ribu permintaan layanan pelindungan konsumen, termasuk 12.759 pengaduan resmi.
“Dari total pengaduan yang masuk, sebanyak 2.300 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Pengaduan itu terdiri atas 1.899 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan 424 investasi ilegal,” kata Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara daring, pada Jumat (9/5).
Menanggapi kondisi tersebut, ia menyebut Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI telah menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal melalui aplikasi digital.
Selain itu, 2.422 nomor kontak yang terhubung dengan entitas ilegal telah diajukan pemblokirannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ia mencatat Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang baru diluncurkan pada November tahun lalu, telah menerima 105.202 laporan masyarakat hingga 25 April 2025.
“Dengan total 172.624 rekening dilaporkan dan 42.504 rekening telah berhasil diblokir,” ujarnya.
Kerugian yang dialami masyarakat akibat berbagai modus penipuan online ini mencapai angka Rp 2,1 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir baru mencapai Rp 103,8 miliar.
Lebih jauh, OJK juga mengingatkan bahaya entitas ilegal yang melakukan impersonasi, yakni meniru nama, produk, situs, atau akun media sosial entitas legal untuk menipu masyarakat.
Salah satu kasus besar yang ditangani adalah sindikat investasi bodong Morgan Asset Group, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 18 miliar. Penindakan terhadap entitas ini telah dilakukan bersama pihak kepolisian dan Satgas PASTI.
Terkait penyebab masyarakat terjebak dalam berbagai bentuk penipuan, terutama investasi bodong, ia menjelaskan bahwa meski edukasi dan peringatan terus disampaikan oleh pemerintah dan regulator, masih banyak masyarakat yang tertipu oleh modus investasi ilegal.
Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, minimnya pemahaman tentang investasi yang benar, serta dorongan psikologis ingin cepat kaya secara instan, meski tidak masuk akal.
“Kita akan terus mengedukasi dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Jangan mudah percaya pada iming-iming keuntungan cepat. Pahami dulu bentuk investasi yang legal dan logis,” tegasnya.