Komdigi Syaratkan Pindai Wajah untuk Registrasi eSIM, Telkomsel Mulai Uji Coba
Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan penggunaan biometrik sebagai syarat registrasi kartu eSIM di Indonesia. Telkomsel pun mulai menguji coba hal ini.
Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Saki Hamsat Bramono menyampaikan perusahaan menguji coba penggunaan biometrik untuk registrasi eSIM sejak Ramadan.
"Untuk yang biometrik, kami masih on progress. Dirut bersama Bu Menteri (Komdigi) sudah menguji coba pada saat bulan puasa," ujar Saki di kantornya, Jakarta, Senin (26/5).
Saki menyatakan Telkomsel telah mempersiapkan proses registrasi eSIM dengan biometrik dan akan mengikuti semua aturan dari pemerintah. “Kami akan patuh pada prosesnya hingga aturan tersebut menjadi Permen dan sebagainya,” ia menambahkan.
Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (embedded Subscriber Identity Model) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi bulan lalu.
Menteri Komdigi Meutya Hafid telah menguji coba registrasi eSIM dengan verifikasi data biometrik melalui pengenalan wajah dan/sidik jari.
“Kalau bicara keamanan data, maka salah satu solusi yakni eSIM,” ujar Meutya Hafid dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data, di Jakarta, pada Jumat (11/4).
Meutya Hafid menyampaikan pendaftaran eSIM lebih aman karena menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK serta data biometrik.
Berdasarkan survei yang dirilis Lembaga Survei KedaiKOPI bertajuk Survei Penggunaan Internet di Indonesia, sebanyak 36,6% responden pernah mengganti nomor telepon dalam lima tahun terakhir.
Alasan utama pergantian nomor HP yakni kehilangan perangkat (39,1%), kerusakan simcard (35,8%), dan keinginan mengganti identitas digital (5,5%).
Meski demikian, 99% pengguna tetap menggunakan identitas asli saat registrasi nomor baru. Namun, survei juga mencatat 1% responden menggunakan identitas orang lain.
“Penyalahgunaan identitas ini sangat berbahaya, apalagi jika nomor baru tersebut digunakan dalam platform digital,” kata Direktur Riset dan Komunikasi KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo dalam keterangan pers, Selasa (27/5).
