Penghasilan Ojol Rp 3 Juta/Bulan, Asosiasi Minta Bantuan Subsidi Upah


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI meminta agar pemerintah juga memberikan pengemudi ojol dan taksi online Bantuan Subsidi Upah. Ini merupakan program yang akan diluncurkan pada Juni.
“Pendapatan para pengemudi yang tidak pasti akibat penerapan upah murah karena besarnya potongan dan skema diskriminatif dari aplikator, berdampak pada penurunan pendapatan para driver ojol dan taksi online,” kata Ketua Serikat SPAI Lily Pujiati dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, pekan lalu (29/5).
Program diskriminatif yang dimaksud yakni argo goceng atau aceng, skema prioritas lewat level akun pengemudi, slot, hub, dan Hemat.
“Upah pengemudi ojol semakin tergerus, karena biaya kerja operasional sehari-hari kami yang menanggung seperti bahan bakar Rp 30 ribu per hari dan biaya lainnya yakni parkir, suku cadang, pulsa, paket data, serta cicilan ponsel, kendaraan maupun atribut seperti helm, jaket, tas,” kata dia.
Biaya-biaya termasuk potongan 20%, membuat penghasilan pengemudi ojol hanya Rp 3 juta per bulan tanpa libur. Oleh karena itu, ia berharap ada Bantuan Subsidi Upah untuk driver taksi maupun ojek online.
Apa Itu Bantuan Subsidi Upah?
Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja berpenghasilan rendah. Program ini sebelumnya pernah dijalankan saat pandemi Covid-19.
Kini, Bantuan Subsidi Upah kembali dimasukkan ke dalam salah satu dari enam kebijakan stimulus yang tengah difinalisasi pemerintah. Tujuannya, menjaga daya beli masyarakat, terutama menghadapi perlambatan konsumsi setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.
Bantuan Subsidi Upah menyasar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku. Program ini juga berlaku untuk 3,4 juta guru honorer.
“Stimulus ekonomi kuartal II ini telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5), yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan K/L terkait. Semua program akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa (27/5).
Besaran bantuan yakni Rp 600 ribu. Uang akan dikirim langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah nantinya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.
Selain Bantuan Subsidi Upah, pemerintah menggulirkan berbagai program stimulus lain di antaranya:
- Bantuan Subsidi Upah
- Diskon tarif listrik 50% bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA, berlaku selama 5 Juni hingga 31 Juli
- Diskon harga tiket kereta api 30%
- Diskon tiket pesawat dengan skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 6%
- Diskon tiket angkutan laut hingga 50%.
- Diskon tarif tol 20% bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol selama periode libur sekolah
- Menambah bantuan Kartu Sembako Rp 200 ribu per bulan dan bantuan pangan beras 10 kg per bulan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM)
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 50% mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026
Syarat untuk Dapat Bantuan Subsidi Upah
Tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima Bantuan Subsidi Upah. Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan bantuan ini.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU tahun 2025 meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
- Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia
- Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos
- Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan
Ketua Serikat SPAI Lily Pujiati berharap pengemudi ojol dan taksi online, serta kurir menjadi salah satu kategori pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah.