Daftar 7 PSE yang Dapat Surat Peringatan Komdigi karena Belum Penuhi Pendaftaran

Kamila Meilina
23 Juni 2025, 08:02
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemnterian Komdigi Alexander Sabar.
DRA/Humas Komdigi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemnterian Komdigi Alexander Sabar.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan perundangan. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan hingga 17 Juni 2025, terdapat tujuh PSE yang dinilai belum memberikan respons memadai maupun menunjukkan langkah konkret terkait proses pendaftaran.

“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Alexander dalam keterangannya, Jumat (20/6). 

Adapun Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, mengatur bahwa seluruh PSE Lingkup Privat yang layanannya beroperasi di Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri, wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna. 

Selain itu, PSE juga wajib secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan. Ia menyebut peringatan tersebut merupakan bagian untuk mendorong tata kelola sistem elektronik yang tertib serta menjamin perlindungan hak pengguna layanan digital di Indonesia.

Berikut tujuh PSE yang telah menerima surat peringatan dari Komdigi:

  1. philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
  2. bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)
  3. ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, Inc.)
  4. nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
  5. xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
  6. klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
  7. lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)

“Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan,” kata dia.

Jika tidak ada tindak lanjut hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai Pasal 7 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan. Alexander juga membuka ruang dialog bagi PSE yang mengalami kendala teknis atau hambatan administratif dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” ujarnya



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...