Marak Penipuan Pakai Nomor HP Lama, ATSI Nilai Daur Ulang SIM Perlu Diawasi

Kamila Meilina
16 Juli 2025, 16:37
Ilustrasi nomor HP.
Unsplash
Ilustrasi nomor HP.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyoroti maraknya penyalahgunaan kartu SIM tak resmi atau 'bodong' yang kerap digunakan untuk modus penipuan digital.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyampaikan, proses daur ulang nomor sudah diatur dalam regulasi, tapi tetap perlu diawasi ketat agar tidak disalahgunakan.

Marwan menjelaskan regulasi pembatasan pemilik nomor ini diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang saat itu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.

“Dalam aturan itu memang sudah jelas, satu NIK maksimal untuk tiga nomor per operator,” kata Marwan ditemui usai Selular Business Forum, di Jakarta Selatan, Rabu (16/7).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pengawasan penggunaan kartu SIM dinilai masih lemah sehingga disalahgunakan untuk penipuan digital, judi online, dan konten pornografi.

Penyalahgunaan ini banyak berasal dari kartu SIM tidak resmi atau ‘bodong’ yang masih mudah diperoleh di pasaran. Nomor seperti ini disebut umumnya berasal dari sistem pengawasan yang longgar, termasuk pengawasan terhadap nomor daur ulang.

Terkait nomor daur ulang, Marwan menyebut hal ini telah diatur. “Soal nomor daur ulang, itu memang dilakukan oleh penyelenggara dan sudah diatur masa tenggangnya, kurang lebih 90 hingga 180 hari.”

Ia merujuk pada Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional. Sesuai kebijakan, nomor seluler yang tidak digunakan selama 60 hari akan dianggap tidak aktif dan hangus. Setelah itu, nomor tersebut akan didaur ulang dan bisa diberikan kepada pengguna baru.

Menurutnya, sirkulasi penomoran seperti ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya numerik yang terbatas.

Meski demikian, potensi penyalahgunaan tetap harus diantisipasi. “Kalau pertanyaannya bagaimana pencegahan penipuan lewat nomor daur ulang, kita harus bicara lebih jauh soal pengawasan ruang digital. Ini butuh kerja sama antara operator, regulator, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan jika menemukan dugaan penyalahgunaan nomor daur ulang. Masyarakat dapat melapor ke call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di nomor 159.

“Kalau tidak dilaporkan, pemerintah tidak bisa tahu. Pengawasan tetap harus dilakukan, dan pelaporan dari masyarakat maupun operator sangat diperlukan,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...