Komdigi Dukung PPATK Selidiki Rekening: Atasi Judol Itu Tidak Mudah

Kamila Meilina
31 Juli 2025, 12:41
komdigi dukung ppatk blokir rekening dormant untuk cegah transaksi judol,
Fauza Syahputra|Katadata
Petugas mengangkut barang bukti terkait kasus judi online seusai konferensi pers terkait pencapaian kinerja desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan pelindungan data di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Komdigi atau Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendukung langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menelusuri dan memblokir rekening bank yang digunakan dalam aktivitas judi online

Meutya Hafid menegaskan bahwa pemutusan akses terhadap situs judol tidaklah cukup untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Salah satu langkah penting yakni memblokir rekening yang digunakan pelaku.

"Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir," ujarnya dalam keterangan usai pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK di Jakarta, dikutip dari siaran pers, Kamis (31/7).

Komdigi memblokir hampir 2,5 juta konten negatif selama 20 Oktober 2024 – 28 Juli 2025. Sebanyak 1,7 juta di antaranya merupakan konten judol. 

"Data ini berasal dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan melalui sistem crawling konten kami," katanya.

Namun demikian, Meutya mengakui peredaran konten promosi judi online terus berlanjut dan semakin sulit dilacak, karena para pelaku kian kreatif dalam menyamarkan aktivitas mereka. Oleh karena itu, kolaborasi dengan PPATK menjadi penting untuk melengkapi upaya pemberantasan dari sisi keuangan.

Dalam kerja sama tersebut, PPATK melibatkan pemantauan terhadap aktivitas rekening mencurigakan dan mendorong pihak perbankan untuk memperketat proses verifikasi pembukaan rekening. 

Meutya menekankan perbankan juga memiliki peran besar dalam mencegah pembukaan rekening baru oleh para pelaku yang ingin menghindari pemblokiran. 

"Perbankan harus diminta untuk lebih ketat, sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi," katanya. Ia menyebut kolaborasi lintas-sektor ini akan memungkinkan pemutusan rantai judi online dilakukan dari dua sisi: “Ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya.”

PPATK Blokir Rekening Dormant untuk Cegah Transaksi Judol 

PPATK memblokir puluhan ribu rekening dormant atau pasif yang diduga terkait dengan tindak pidana judi online, penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya.

PPATK telah memblokir lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun. Total dana di dalam rekening tersebut mencapai Rp 428,6 miliar.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menekankan, dana milik nasabah tetap aman. Pemblokiran dilakukan sebagai langkah proteksi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. 

“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” kata Ivan kepada Katadata.co.id, Rabu (30/7). 

Ivan menjelaskan bahwa kebijakan ini berangkat dari temuan PPATK mengenai maraknya praktik jual beli rekening, peretasan, dan penyalahgunaan data nasabah oleh pelaku kejahatan finansial. 

“Rekening nasabah dijual-belikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening tanpa hak. Semua itu dilakukan untuk kepentingan ilegal,” kata Ivan. 

Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu merupakan rekening nominee yakni rekening atas nama orang lain yang digunakan oleh pihak ketiga. 

PPATK juga menemukan lebih dari 50 ribu rekening dormant yang tiba-tiba menerima aliran dana ilegal, padahal sebelumnya tidak menunjukkan aktivitas apa pun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina, Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...