Polisi Tangkap Pemain Judol yang Bikin Rugi Bandar, Begini Modusnya
Kepolisian Daerah atau Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap lima pemain judi online yang meraup untung dari bandar judol, dengan modus mengakali sistem agar menang.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menjelaskan para tersangka berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA. "Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya," ujar Slamet saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, pekan lalu (31/7).
RDS bertindak sebagai penyedia sarana, pemodal, sekaligus pencari situs judol yang menawarkan promosi berupa bonus akun baru.
Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain judi online yang menjalankan akun-akun melalui komputer yang telah disiapkan.
Slamet menyampaikan keempatnya bermain judol secara terorganisir dengan memanfaatkan fitur promosi dari situs judi online.
Para tersangka secara rutin membuka puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan peluang menang yang lebih tinggi dari sistem.
"Kalau judi seperti itu. Akun baru dibuat menang untuk menarik pemain. Lama-lama dikuras habis," katanya.
Dalam sehari, menurut dia, masing-masing komputer digunakan untuk mengoperasikan sekitar 10 akun. Dengan empat unit komputer, komplotan ini bisa menjalankan sekitar 40 akun setiap hari.
Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan pembukaan akun-akun tersebut menggunakan nomor baru dan tidak disertai identitas resmi.
"Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP address. Tidak hanya mengambil keuntungan dari fee atau biaya akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus. Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru," ujar Ardiansyah.
Kelima tersangka diketahui telah menjalankan praktik itu sejak November 2024. RDS menggaji para operator dengan bayaran antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.
Barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan antara lain empat unit komputer, lima unit ponsel, dua lembar cetakan dokumentasi, tangkapan layar situs judi, serta satu plastik berisi kartu SIM bekas.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda DIY dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
