Polda DIY Klarifikasi soal Penangkapan Pemain Judol yang Rugikan Bandar

Desy Setyowati
7 Agustus 2025, 11:46
Klarifikasi polda yogyakarta soal penangkapan pemain judol yang rugikan bandar judi online,
Antara
Polisi tangkap komplotan pemain judi online yang secara terorganisir merugikan bandar judol pemilik situs
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepolisian Daerah atau Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menanggapi respons netizen terkait penangkapan pemain judol yang merugikan bandar judi online. Mereka memastikan seluruh pihak yang terlibat akan ditindak.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi online akan kami tindak, mulai dari pemain, operator, pemodal hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," ujar Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (6/8) malam.

Hal itu ditegaskan Slamet untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial terkait penangkapan lima pemain judol yang mengakali sistem situs judi online.

Pelapor Pemain Judol yang Akali Sistem Bukan Bandar

Slamet menyampaikan proses penindakan terhadap pemain judol yang mengakali sistem situs judi online, berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet.

Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.

Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs judol yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," katanya.

Kasus itu telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda Yogyakarta melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online.

Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar judol atau jaringan yang lebih besar, dia memastikan seluruhnya bakal diproses hukum secara tegas dan transparan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Yogyakarta Kombes Pol Ihsan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," ujar Kombes Ihsan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya.

"Judi online adalah kejahatan. Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika ada aktivitas perjudian di wilayahnya," kata Ihsan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...