Komdigi Akan Terbitkan 2 Aturan AI pada September, Ini Bocoran Isinya

Kamila Meilina
7 Agustus 2025, 16:29
komdigi terbitkan 2 aturan ai september,
richestsoft
DeepSeek vs ChatGPT
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital akan menerbitkan dua aturan terkait AI pada September. Berikut bocoran isinya.

Kedua regulasi yang dimaksud berupa peta jalan alias roadmap AI dan Peraturan Presiden (Perpes) terkait tata kelola keselamatan dan keamanan penggunaan AI.

“Kami sudah selesaikan draf aturannya,” kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria usai acara ‘AI untuk KIta Semua: Lindungi Indonesia dari Spam dan Scam’ di Kantor Pusat Indosat, Jakarta, Kamis (7/8).

Setidaknya ada tujuh kelompok kerja alias pokja terlibat dalam penyusunan roadmap AI. “Setiap diskusi bisa dihadiri oleh 300 sampai 350 peserta, dan total sudah dilakukan 21 kali pertemuan selama hampir enam minggu,” ujarnya. 

“Hasilnya diharapkan cukup bisa merepresentasikan kepentingan dari stakeholder yang terkait,” Nezar menambahkan. 

Untuk Perpres AI, akan dilakukan konsultasi publik. Rancangan dokumen ini akan diunggah ke situs resmi pemerintah pekan ini atau awal minggu depan, guna mendapatkan masukan dari masyarakat umum, pakar, serta pelaku industri.

Setelah proses konsultasi publik selesai, dokumen akan disusun dalam bentuk final draft dan diserahkan ke Sekretariat Negara atau Setneg untuk dilanjutkan dengan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami harapkan prosesnya selesai sesuai timeline kita di akhir September. Sekalian peta jalan dengan Perpres,” kata Nezar. 

Bocoran Isi Aturan AI Komdigi

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan roadmap AI tidak akan memuat satu regulasi tebal, melainkan dibagi ke dalam beberapa pilar kebijakan berdasarkan sektor yang terkena dampak, seperti industri, bisnis, pengembangan teknologi, dan etika. Salah satu bidang yang penting diatur pertama adalah etika pengguna AI. 

Etika AI yang dimaksud yakni prinsip-prinsip moral dan tanggung jawab yang mengatur bagaimana kecerdasan buatan dikembangkan dan digunakan, agar tidak merugikan masyarakat.

“Sedikit bocoran, kemungkinan besar bahwa aturan pertamanya terkait etika AI,” Kata Meutya saat mengunjungi Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Juni (16/6).

Etika AI yang dimaksud yakni prinsip-prinsip moral dan tanggung jawab yang mengatur bagaimana kecerdasan buatan dikembangkan dan digunakan, agar tidak merugikan masyarakat. 

Prinsip etika yang akan diatur mencakup transparansi penggunaan AI, keamanan dan tanggung jawab pengembang, perlindungan data pribadi hingga pencegahan bias atau diskriminasi dalam sistem kecerdasan buatan. 

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan bahwa salah satu isu mendesak yakni maraknya penyebaran konten manipulatif berbasis AI di media sosial. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengatur norma etika terkait pemanfaatan teknologi tersebut.

Nezar sebelumnya menyampaikan Komdigi mempelajari perkembangan AI. “Dari AI generatif, sekarang sudah mulai bicara agen AI. Setelah agen AI, mereka akan menuju physical AI yaitu perpaduan agen AI dengan robot,” kata Nezar pada Juli.

Komdigi masih mempelajari kesiapan setiap sektor ekonomi di Indonesia dalam mengadopsi AI generasi terbaru, serta potensi manfaatnya.

“Kami mengkaji dan mencari benchmark misalnya, pendidikan, kami melihat Korea Selatan memiliki program spesifik untuk memperkenalkan AI kepada anak-anak mulai dari SD. Namun mereka juga sedang mengkaji ulang. Yang negatif dari apa yang sudah dilakukan di negara lain, kami tinggalkan. Catatan positif kami pelajari,” ujar dia.

“Ini tidak mudah. Kami harus menangkap pattern perkembangan global, sekaligus berakar pada konteks lokal,” Nezar menambahkan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...