Kisruh Royalti Penyanyi, Apa itu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional?

Kamila Meilina
13 Agustus 2025, 10:33
Pengunjung hotel berdiskusi di Swiss Belhotel Danum di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (4/2/2025).
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
Pengunjung hotel berdiskusi di Swiss Belhotel Danum di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (4/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Polemik royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah kafe dan restoran mulai khawatir memutar lagu komersil di tempat usaha mereka. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki peran sentral dalam pembayaran royalti atas lagu dan musik yang diputar di ruang komersial. Apa sebenarnya LMKN serta bagaimana sistem pembayaran royalti lewat lembaga tersebut?

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tugas utamanya adalah mengelola pengumpulan royalti dari penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

LMKN memiliki kewenangan untuk memungut royalti dari para pengguna komersial sesuai tarif yang ditetapkan dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Mengacu pada Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 36 Tahun 2018, LMKN memperoleh atribusi resmi dari negara untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial (Public Performance Rights).

Royalti tersebut kemudian didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, sektor bisnis yang dikenakan tarif royalti meliputi:

  • Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  • Konser
  • Pertokoan
  • Hotel dan fasilitas hotel
  • Radio
  • Pusat rekreasi
  • Bioskop
  • Lembaga penyiaran televisi
  • Pameran dan bazaar
  • Nada tunggu telepon, bank, dan kantor
  • Restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek
  • Seminar dan konferensi nasional, karaoke

Adapun besaran dan perhitungan tarif royalti berbeda-beda, berdasarkan jenis atau kategori sektor bisnis yang terdaftar.

Tarif bagi restoran dan kafe, misalnya, biaya royalti dikenakan berdasarkan jumlah kursi dengan ketentuan royalti Hak Pencipta dan Hak Terkait sebesar Rp60.000 per kursi dan dibayarkan per tahun.

Kewajiban Pengguna Komersial

Melansir laman resmi LMKN, UU Nomor 28 Tahun 2014 mendefinisikan penggunaan komersial sebagai pemanfaatan ciptaan atau produk hak terkait untuk memperoleh keuntungan ekonomi, baik langsung maupun tidak langsung.

Jika suatu usaha menggunakan musik atau lagu untuk mendukung kegiatan bisnisnya, penggunaan tersebut termasuk kategori komersial dan mewajibkan pembayaran royalti kepada LMKN.

Keanggotaan Pemilik Hak

Agar dapat menerima royalti, pencipta atau pemilik hak cipta perlu bergabung dengan LMK sesuai kategori. LMK Pencipta ditujukan untuk para pencipta atau pemegang hak cipta, sementara LMK Hak Terkait diperuntukkan bagi pemilik hak terkait, seperti penyanyi atau produser rekaman.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...