Komdigi Keluhkan X Twitter Tak Kunjung Bikin Kantor di RI, Pernah Ancam Blokir
Komdigi mengatakan X, sebelumnya bernama Twitter, belum memiliki kantor di Indonesia. Padahal, Kementerian Komunikasi dan Digital perlu berkoordinasi terkait konten.
Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo mengatakan kementerian meminta pengelola platform media sosial untuk ikut melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar, termasuk disinformasi, fitnah, dan kebencian.
Hal itu disampaikan Angga saat berbincang Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi. Salah satu hal yang dibahas yakni demo DPR pada Senin (25/8) dan konten negatif yang beredar di media sosial.
Komdigi pun mengundang TikTok dan Meta, induk Instagram dan Facebook, untuk bertemu membahas tentang disinformasi, fitnah, dan kebencian. Kementerian tidak mengundang X atau Twitter, karena tidak memiliki kantor di Tanah Air.
“Kami harus sampaikan ke publik bahwa platform X itu tidak punya kantor di Indonesia. Seharusnya mereka juga patuh terhadap hukum-hukum yang berlaku di Tanah Air,” kata Angga dalam keterangan pers, Rabu (27/8).
Pada Oktober 2024, ketika Komdigi masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo, instansi sudah mengancam akan memblokir X atau Twitter, karena mengizinkan konten porno beredar di platform.
“Meta dan Google sudah ada perwakilan. Masa X atau Twitter tidak?! Nanti pemerintah dianggap tidak adil,” ujar Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi di kantor Komdigi, Jakarta, pada Oktober tahun lalu (9/10/2024).
Budi Arie Setiadi yang kini menjabat Menteri Koperasi turut menyinggung Brasil yang sudah memblokir akses X atau Twitter, karena tidak mengikuti aturan. Akan tetapi, belum ada peraturan yang mengharuskan perusahaan asing memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
