Pemerintah Luncurkan Mal Pelayanan Publik Digital, Apa Fungsi Bagi Masyarakat?

Kamila Meilina
11 September 2025, 10:46
Pemerintah Luncurkan Mal Pelayanan Publik Digital,
Antara
Pemerintah Luncurkan Mal Pelayanan Publik Digital
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah meluncurkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional atau MPPDN 2.0 untuk mendigitalisasi layanan publik. Apa fungsinya bagi masyarakat?

Mal Pelayanan Publik Digital Nasional merupakan bagian dari strategi Government Technology alias GovTech Indonesia, yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Mal Pelayanan Publik Digital adalah platform digital nasional yang dibuat pemerintah Indonesia untuk menyatukan berbagai layanan publik ke dalam satu pintu layanan online.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang GovTech Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan digitalisasi membuat tata kelola lebih mudah dipantau. "Jika syarat lengkap tapi izin belum disetujui lima hari, sistem otomatis menerbitkan izin. Tidak ada ruang intervensi manual,” ujar dia usai penandatanganan keputusan bersama MPPDN 2.0 di Jakarta Selatan, dikutip dari siaran pers Selasa (9/9).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital atau Wamen Komdigi Nezar Patria tidak memerinci layanan publik apa saja yang bisa diakses oleh masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional. Ia hanya menyebutkan salah satunya yakni mempermudah tenaga medis dan tenaga kesehatan mengajukan izin.

“MPPDN hadir menyatukan layanan publik dalam satu sistem terpadu, data lebih aman, dan proses lebih sederhana. Ini bukti transformasi digital benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Nezar.

Namun dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB, digitalisasi pelayanan publik diharapkan akan mempercepat pelayanan, memangkas berbagai tahapan dalam mendapatkan layanan bagi masyarakat supaya menjadi lebih sederhana, dan dapat diakses melalui berbagai media elektronik oleh seluruh lapisan masyarakat. Saat ini, baru perizinan tenaga medis dan kesehatan yang disediakan.

MPPDN diinisiasi oleh Kementerian PAN-RB, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, untuk melakukan proses penerbitan Surat Izin Praktik bagi tenaga medis dan kesehatan.

Kementerian Komdigi berperan dalam memelihara serta mengembangkan pembaruan aplikasi MPPDN versi 2.0 dengan menyediakan pusat data nasional, kanal notifikasi, dan layanan bantuan untuk pemerintah daerah.

Komdigi juga mengintegrasikan layanan digital pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melalui platform Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), menyediakan infrastruktur pendukung seperti internet dan telekomunikasi, serta melakukan pengawasan ruang digital terkait perlindungan data pribadi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, digitalisasi dan otomatisasi lewat MPPDN membawa perubahan signifikan.

“Sudah ada 1,8 juta data tenaga kesehatan terintegrasi. Proses izin yang dulu berbelit kini lebih cepat, transparan, dan otomatis. Syarat lengkap, izin terbit maksimal lima hari. Tidak ada lagi celah pungutan liar,” kata Budi.

Penandatanganan Keputusan Bersama penyelenggaraan perizinan tenaga kesehatan melalui MPPDN dilakukan oleh sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Komdigi, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, serta BSSN.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...