Daftar Kasus Fintech Rugikan Lender Mulai dari Investree hingga Tanifund

Kamila Meilina
29 September 2025, 17:53
Mantan Direktur Utama fintech PT Investree Adrian Asharyanto Gunadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung 600 PT Angkasa Pura Indonesia KC, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, B
Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Direktur Utama PT Investree Adrian Asharyanto Gunadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung 600 PT Angkasa Pura Indonesia KC, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Interpol dan Mabes Polri menangkap buronan mantan direktur PT Investree Radika Jaya, Adrian Gunadi (AAD). Ia tersandung kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Sebelum itu, OJK telah lebih dahulu menutup izin usaha Investree pada Oktober tahun lalu, setelah adanya dugaan fraud atau kecurangan oleh sang eks CEO, Adrian Gunadi.

Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 tahun 2022. Selain itu, kinerja pinjaman daring atau pindar ini memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Pencabutan izin usaha ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Sebelumnya, para lender mulai mengeluhkan dana yang belum kembali dari platform pinjaman online Investree sejak Mei 2023. Lima bulan kemudian atau Oktober 2023, Adrian Gunadi yang saat itu menjabat CEO mengatakan induk usaha Investree Singapore Pte Ltd meraih pendanaan seri D melalui pendirian joint venture di Doha, Qatar.

Kemudian pada Maret 2024, sebanyak 13 lender menggugat atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Gugatan tersebut terdaftar pada 26 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Selain Investree berikut merupakan sejumlah fintech P2P Lending yang tercatat gagal bayar atau mengalami masalah di Indonesia:

1. iGrow

Startup fintech iGrow mengalami gagal bayar sejak Juni 2023. Kala itu, ada 40 orang lender yang menuntut startup milik LinkAja tersebut karena mereka merugi Rp 503,18 miliar. Ini terdiri dari kerugian materil senilai Rp 3,18 miliar dan imateril senilai Rp 500 miliar.

Pada Oktober 2024, lender menggugat PT LinkAja Modalin Nusantara atau iGrow atas masalah gagal bayar yang berkepanjangan.

OJK menyatakan saat itu berpotensi mencabut izin usaha iGrow juga. Sebab, OJK menjelaskan sudah memantau action plan yang disampaikan iGrow dan bila tidak memenuhi komitmen sampai batas waktu, mereka akan memberi sanksi.

Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Kendati demikian, izin usaha iGrow masih belum dicabut hingga September 2025.

2. TaniFund

OJK mencabut izin usaha PT TaniFund Madani pada 3 Mei 2024 akibat kasus gagal bayar sejak 2022. Kredit macet atau tingkat wanprestasi alias TWP 90 TaniFund mencapai 63,93%.

Sejumlah lender menggugat TaniFund di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tiga gugatan senilai Rp 471,2 juta pada awal 2024. Gugatan ini diajukan oleh beberapa investor dengan nominal berbeda:

  • Gugatan pertama (17 Januari 2024): Rp 131 juta
  • Gugatan kedua (9 Februari 2024): Rp 286,2 juta
  • Gugatan ketiga (25 Maret 2024): Rp 52 juta

    Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, menyebut bahwa lonjakan kredit macet di fintech lending, termasuk TaniFund, disebabkan oleh kelemahan asuransi kredit dan dampak pandemi.

3. KoinP2P

KoinP2P menjadi korban kejahatan keuangan oleh borrower berinisial MT dengan kerugian Rp 365 miliar. Pelaku diduga pemilik grup bisnis FMCG MPP yang tidak mengembalikan uang pinjaman dari UMKM.

Anak usaha Koinworks itu sudah melaporkan kasus kejahatan ini kepada kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan pada November 2024. 

Dugaan sementara, MT mengambil pendanaan dari KoinP2P sejak 2019 sebagai penyalur ke UMKM. M tidak mengembalikan uang pinjaman dari UMKM ke Koinworks.

Ada dua skema kerja sama antara Lunaria Anua Teknologi atau KoinP2P dengan MT, yakni: pinjaman menggunakan 279 KTP, sehingga mendapatkan utang Rp 330 miliar dan pinjaman bilateral Rp 35 miliar MT kemudian tidak membayar pinjaman tersebut. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...