Menteri Komdigi Sebut Tak Akan Ada Balik Nama HP Bekas tapi Blokir IMEI
Menteri Komdigi atau Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan tidak akan ada kebijakan balik nama kepemilikan HP bekas. Wacana aturan yang tengah dikaji yakni blokir IMEI atau atau International Mobile Equipment Identity.
“Tidak ada aturan yang akan kami keluarkan, terkait balik nama HP bekas seperti BPKB motor. Itu tidak benar,” ujar Meutya Hafid dalam acara Indonesia Go ID Goes to Campus, di Ambon, Maluku, Rabu (8/10).
Ia memastikan semangat pengkajian kebijakan yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan membebani.
Wacana yang tengah dikaji yakni blokir IMEI HP curian. Hal ini pun bersifat opsional, atau bukan keharusan.
Ia juga memastikan pemblokiran itu gratis. “Regulasi ini hanya memberikan hak bagi masyarakat yang kehilangan HP atau dicuri, untuk memblokir,” kata Meutya. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir.”
Sebelumnya, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi Adis Alifiawan mengatakan Komdigi tengah mengkaji wacana blokir IMEI secara mandiri.
Layanan itu akan bersifat opsional, bukan wajib. Hal ini berbeda dengan sistem registrasi kartu prabayar yang dulu bersifat mandatori.
Menurutnya, ada enam tujuan utama di balik rencana kebijakan blokir IMEI tersebut:
- Perlindungan konsumen, agar pengguna memiliki jaminan jika ponselnya hilang atau dicuri.
- Menurunkan nilai ekonomis ponsel curian, karena perangkat yang diblokir hanya bisa digunakan lewat Wi-Fi.
- Menekan angka pencurian, dengan menurunkan keuntungan bagi pelaku.
- Mencegah tindak kekerasan, seperti penjambretan yang berisiko menimbulkan kecelakaan.
- Mengurangi peredaran ponsel ilegal, melalui edukasi publik tentang pentingnya memeriksa IMEI.
- Meningkatkan keamanan ruang digital, dengan menekan potensi penipuan dan kejahatan siber.
Komdigi berencana merancang sistem agar pengguna bisa memblokir dan membuka blokir IMEI secara mandiri, tanpa proses panjang melalui kepolisian. Mekanisme ini akan melibatkan koordinasi antara Komdigi, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku pengelola database IMEI nasional atau Central Equipment Identity Register (CEIR).
Pada kesempatan itu, Adis Alifiawan sempat mengatakan pemerintah menilai perlu ada mekanisme yang lebih transparan agar identitas pemilik dan riwayat perangkat jelas.
“HP bekas kedepannya diharapkan punya mekanisme jelas, seperti jual beli motor, yakni ada balik nama dan identitas agar menghindari penyalahgunaan,” ujar Adis dalam diskusi publik dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, pekan lalu (29/9).
Kementerian belum memerinci mekanisme proses balik nama HP bekas, karena kebijakannya masih dikaji.
Akan tetapi, Komdigi kemudian meluruskan pernyataan tersebut. Kementerian mengatakan tidak ada wacana sistem balik nama HP bekas, melainkan blokir IMEI secara opsional.
