Iran Siapkan Sanksi Keras bagi Pengguna Starlink, Ada Ancaman Hukuman Mati

Kamila Meilina
13 Oktober 2025, 09:24
starlink, iran, hukuman mati
MobileSyrup
Ilustrasi Starlink
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Iran tengah bersiap memberlakukan undang-undang baru yang berpotensi mengancam hukuman mati bagi siapa pun yang menggunakan layanan internet satelit Starlink

Aturan ini tercatat menjadi kasus pertama di dunia di mana penggunaan teknologi satelit dapat dihukum dengan pidana mati. Iran beralasan langkah ini karena penggunaan internet berbasis satelit seperti Starlink bisa menjadi media spionase alias mata-mata yang mengancam keamanan negara. 

Undang-undang ini tercantum dalam aturan berjudul “Memperberat Hukuman atas Tindakan Mata-Mata dan Kerja Sama dengan Rezim Zionis dan Negara Musuh yang Mengancam Keamanan Nasional.” 

Melansir Iran Wire (10/10), regulasi tersebut telah disetujui oleh Dewan Pengawas Konstitusi (Guardian Council) dan diserahkan oleh Ketua Parlemen Mohammad Bagher Ghalibaf Kepada Presiden Masoud Pezeshkian untuk diberlakukan.

Aturan ini pertama kali disetujui oleh parlemen pada Juni lalu, saat terjadi perang selama 12 hari antara Iran dan Israel. Setelah melalui proses peninjauan, undang-undang itu kini resmi berlaku.

Starlink, yang dimiliki oleh perusahaan milik Elon Musk, menyediakan akses internet langsung melalui satelit, tanpa harus melewati infrastruktur negara mana pun. Artinya, pengguna bisa mengakses internet tanpa sensor atau pengawasan pemerintah.

Otoritas Iran memandang ini sebagai ancaman yang dapat melemahkan kontrol pemerintah atas ruang internet dan meningkatkan kemungkinan komunikasi rahasia dan transfer data sensitif. 

Pasal 5 undang-undang tersebut mengatur siapa pun yang menggunakan, memiliki, membeli, menjual, atau mengimpor perangkat internet satelit seperti Starlink tanpa izin akan dikenai hukuman penjara antara enam bulan hingga dua tahun, serta penyitaan perangkat.

Jika seseorang memproduksi, menjual, atau memasang perangkat Starlink untuk tujuan komersial, hukumannya bisa meningkat menjadi 2 - 5 tahun penjara.

Namun, jika tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan melawan pemerintah Iran atau dianggap sebagai tindakan mata-mata, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati.

Dalam pasal lain disebutkan bahwa hukuman ini bisa diperberat hingga tiga tingkat lebih berat jika dilakukan saat masa perang atau situasi keamanan darurat, berdasarkan keputusan Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran.

Pemberlakuan undang-undang ini memicu kritik sejumlah pihak di Iran karena kekhawatiran bahwa penggunaan istilah “niat untuk melawan sistem” dinilai tidak jelas dan bisa ditafsirkan secara bebas.

Frasa ini dikhawatirkan dapat digunakan untuk menghukum warga yang sekadar ingin mengakses internet bebas tanpa maksud politik atau spionase.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...