Komdigi Kembali Sanksi Medsos X Imbas Konten Pornografi, Denda Rp 78 Juta
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp78,1 juta kepada Platform X (X Corp). Denda ini dijatuhkan lantaran platform media sosial tersebut dianggap tidak memenuhi kewajiban moderasi terhadap konten bermuatan pornografi yang beredar di ruang digital Indonesia.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi telah mengirimkan Surat Teguran Ketiga kepada X Corp pada 8 Oktober 2025. Surat tersebut dikirimkan melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan pihak X.
“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi. Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam siaran pers, Senin (13/10).
Nilai denda itu disebutnya merupakan akumulasi dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Sanksi dijatuhkan setelah Komdigi menemukan pelanggaran moderasi konten bermuatan pornografi dalam hasil pengawasan ruang digital pada 12 September 2025.
Meski Platform X, yang dulu dikenal sebagai Twitter ini, sempat melakukan pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut dua hari setelah diterbitkannya Surat Teguran Kedua, kewajiban pembayaran denda tetap harus dilaksanakan sesuai aturan.
“Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing,” kata Alexander.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mengatur bahwa setiap PSE UGC (User-Generated Content) wajib menunjuk narahubung resmi untuk menindaklanjuti permintaan moderasi, proses take down, dan pelaporan konten negatif.
Komdigi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ruang digital nasional agar aman, sehat, dan produktif. Semua denda administratif dari X akan disebut Alex akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
“Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memastikan seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat dari paparan konten berbahaya, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” ujar dia.
